SultengTerkini.com, PARIGI MOUTONG – Penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri di Kabupaten Parimo terhadap IH yang belakangan ini diketahui bernama Irhan Hana terduga teroris dikecam.
Hal itu menuai aksi demo dari puluhan warga Desa Pangi Kecamatan Parigi Utara di Polres Parimo, Senin (13/3/2017).
Puluhan masa pendemo yang merupakan keluarga Irhan Hana didampingi kuasa hukumnya dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Sulteng itu langsung diterima oleh Kapolres Parimo, AKBP M. Ridwan.
Kuasa hukum terduga teroris Irhan Hana, Andi Akbar dihadapan Kapolres Parimo mengatakan, bahwa pihaknya merasa keberatan dengan proses penangkapan yang dilakukan oleh tim Densus 88 terhadap Irhan Hana.
Pasalnya, penangkapan Irhan Hana yang dilakukan tim Densus 88 tersebut dianggapnya tidak sesuai prosedur.
“Kami menganggap penangkapan terhadap Irhan Hana oleh tim Densus 88 sangat keji. Sehingga, kami merasa keberatan,” ujarnya.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan aksi penangkapan yang tidak diketahui oleh Kapolres Parimo.
Menurutnya, jangan sampai hukum di Indonesia terkesan dinjak-injak dengan adanya proses penangkapan terhadap Irhan Hana yang tidak sesuai prosedur.
“Kapolres Parimo pengayom dan pelindung masyarakat. Seharusnya penangkapan Irhan Hana diketahui oleh Kapolres,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, AKBP M. Ridwan mengatakan, bahwa dirinya akan menyampaikan tutuntuan masa pendemo kepada Kapolda Sulteng.
Terkait keinginan pihak keluarga yang ingin menemui Irhan Hana kata dia, kemungkinan besar belum dapat terpenuhi karena dalam proses pemeriksaan bagi terduga teroris akan berlangsung selama 7×24 jam.
Dalam waktu tersebut kata dia, terduga teroris tidak diperbolehkan bertemu dengan siapapun.
“Berdasarkan Undang-Undang (UU) yang berlaku, selama 7×24 jam Polisi mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap terduga teroris. Setelah itu, Densus 88 atau penyidik akan memberikan penjelasan kepada pihak keluarga terduga teroris,” jelasnya.
(Sumber: KabarSelebes.com)
Komentar