Kades Harus Jadikan Warga Objek Pembangunan!

SultengTerkini.Com, MORUT– Bupati Morowali Utara (Morut) Aptripel Tumimomor menuntut para Kepala Desa (Kades) di wilayahnya untuk menjadikan masyarakat desa sebagai subjek dan objek pembangunan.
Pembangunan harus melibatkan masyarakat melalui musyawarah serta gotong royong sebagai kunci suksesnya pembangunan di desa.
Dengan demikian akan timbul proses pembelajaran manajemen di dalam masyarakat, yang nantinya akan menumbuhkan simpul-simpul jaringan pemberdayaan dari faktor internal maupun eksternal.
Bupati mengatakan, kendala yang sering dialami setiap desa dalam mewujudkan pembangunan berdasarkan implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yakni menyempitnya disparitas wilayah sebagai tantangan pembangunan sosial.
“Desa akan menjadi bagian titik tumpuan pembangunan, dalam hal ini membangun dari desa dapat dimaknai sebagai sebuah komitmen besar untuk mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Aptripel baru-baru ini.
Dia mengatakan, pelibatan masyarakat dalam program simultan, jelas antara input pemberdayaan, serta output akan menjadi salah satu kunci dari suksesnya implementasi Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa.
Sehubungan dengan itu, Bupati menekankan kepada seluruh jajaran pemerintah desa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa untuk melakukan penggalian potensi ril keinginan atau kebutuhan masyarakat desa, berbasis pada kekuatan dan potensi sendiri maupun bertolak dari kondisi desa, serta memanfaatkannya sebagai dasar bagi pembangunan yang optimal, efektif, dan efisien.
Disamping perencanaan yang mendasarkan pada prinsip satu desa satu rencana, dengan menjadikan RPJMDES dan RKP desa sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di desa, serta pedoman dalam penyusunan APBDES.
“Undang-undang desa merupakan titik awal kebangkitan ekonomi masyarakat. Desa akan mendapat alokasi anggaran 10% dari APBD atau kurang lebih sekitar 1 miliar didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi dan geografis desa. Seiring dengan itu, tugas seorang kepala desa dan aparat desa kedepan akan semakin berat,” tuturnya.
Dia menambahkan, jajaran pemerintah desa harus benar-benar cakap dalam mengambil keputusan terutama dalam mengelola aset serta anggaran desa.
Salah satu modal dasar dalam proses pemberdayaan dan pembangunan desa harus didukung oleh tata kelola pemerintahan yang baik.
“Mengisyaratkan perlu adanya kesolidan, keberdayaan serta adanya pola koordinasi yang ideal antara pemerintah desa, BPD dan lembaga kemasyarakatan lainnya, serta keterlibatan masyarakat,” tuturnya. JRS

Komentar