Tersangka Oplosan Gas, PNS Kota Palu Diperiksa

SEORANG penyidik Indag Polda Sulawesi Tengah memasukkan tabung gas elpiji 3 kilogram ke dalam mobil usai ditimbang di kantor Bagian Meteorologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulteng Jalan RA Kartini dalam kasus oplosan gas elpiji, belum lama ini. FOTO: ALIFA

SultengTerkini.Com, PALU– Anang Boediarso alias Anang, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu yang menjadi tersangka dalam kasus pengoplosan gas elpiji saat digerebek aparat Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) di pangkalan tabung gas elpiji miliknya menjalani pemeriksaan.
Tersangka Anang yang bekerja di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu itu diperiksa di ruang penyidik Bidang Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulteng, Jumat (17/3/2017) selama dua jam tanpa didampingi pengacara.
Kasubdit I Bidang Indag Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah, AKBP Teddy D Salawati saat dikonfirmasi SultengTerkini.Com per telepon genggamnya di Palu, Sabtu (18/3/2017) membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tersangka Anang.
Menurut Teddy, dalam pemeriksaan itu tersangka meminta kepada penyidik untuk didampingi pengacara.
Namun kata Teddy, tersangka Anang mengaku tidak sanggup untuk membiayai pengacara, sehingga dirinya meminta pengacara yang dibiayai oleh negara.
Atas permintaan tersangka itu, kata Teddy, penyidik akan menyiapkan pengacara untuk pemeriksaan berikutnya.
Pengacara yang dibiayai oleh negara itu khusus diberikan oleh penyidik kepada tersangka kasus ancaman hukumannya di atas lima tahun.
“Jadi kita akan siapkan pengacara karena itu adalah hak tersangka yang dijamin oleh undang-undang,” kata mantan Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng itu.
Meski sudah diperiksa selama dua jam, namun tersangka belum ditahan.
“Belum ditahan karena tersangka kooperatif. Selain itu pemeriksaan yang bersangkutan juga masih berjalan,” tegas perwira menengah berpangkat dua melati di pundaknya itu.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi, disamping meminta keterangan ahli dua orang dari Bagian Meteorologi serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah.
Tak hanya itu, penyidik juga akan memeriksa lagi saksi dua orang pada pekan depan.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka Anang dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c pasal 9 ayat (1) huruf d dan pasal 10 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat (2) jo pasal 30 dan pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal.
Sebelumnya tersangka Anang ditangkap aparat Polda Sulawesi Tengah dipimpin AKBP Teddy D Salawati di sebuah pangkalan tabung gas elpiji miliknya di kompleks perumahan BTN Citra Pesona Indah 4, Kecamatan Mantikulore Palu , Sabtu (11/3/2017) sore.
Aksi pengoplosan gas elpiji itu terbongkar berkat hasil penyelidikan aparat di lapangan akibat kelangkaan dan tingginya harga tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram di pasaran.
Dari pantauan media ini di lokasi penggerebekan, aksi pengoplosan gas elpiji itu dilakukan pelaku dengan cara mengoplos gas dari tabung berukuran 3 Kg ke tabung gas 12 kg.
“Biasanya pakai empat tabung 3 kg baru bisa penuh tabung 12 kg ini,” kata AB kepada wartawan di lokasi penggerebekan.
Tak hanya berukuran 12 kg, AB juga mengoplos gas dari tabung 3 kg ke tabung khusus kompor kecil yakni berukuran 230 gram.
Pengoplosan gas ini dilakukan menggunakan alat rakitan sendiri yakni dua regulator disambungkan pakai selang yang diantaranya terdapat keran.
Setelah dioplos, pelaku kemudian menjual tabung gas elpiji berukuran 12 kg dan 230 gram itu kepada para pelanggan di dalam dan luar kompleks perumahan sesuai dengan harga pasaran.
Menurut Anang, tabung-tabung 3 kg itu diperoleh dari PT Trio Celebes Abadi, sebuah agen tabung gas elpiji di Palu.
Dia mengaku belajar mengoplos dari pemberitaan di televisi dan menjalankan aksinya ini hanya seorang diri selama hampir setahun.
“Untungnya belum tahu pak,” kata AB.
Aksi penggerebekan pangkalan tabung gas elpiji 3 kg yang menjadi tempat oplosan gas juga disaksikan sejumlah warga, termasuk ketua RT setempat.
Dari lokasi penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 61 tabung gas 3 kg (43 diantaranya tabung kosong), lima tabung berukuran 12 kg, satu buah timbangan, alat mengoplos, sejumlah regulator, puluhan karet tabung, dan satu unit mobil kijang warna hijau bernomor polisi DN 647 AC. HAL

Komentar