SultengTerkini.Com, PALU– Aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan Maria Yeane Agustiati atau Maria Amanda, wartawati Harian Palu Ekspress di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pelaku diidentifikasi bernama Yohanes Sandipu, yang tak lain adalah suami korban.
Kepada sejumlah wartawan, tersangka Yohanes mengaku dirinya memang ingin membalas istrinya karena sakit hati akibat pertengkaran semalam di kamar indekosnya.
“Sakit hati, saya mau balas,” begitu kata dia kepada wartawan di Mapolres Palu, Minggu (19/3/2017).
Sementara itu, Kapolres Palu AKBP Christ Reinhard Pusung yang didampingi Kasat Reskrim AKP Willian Harbensyah SIK mengatakan, tersangka Yohanes diciduk polisi di rumah keluarganya di Desa Bega, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sabtu (18/3/2017) malam sekira pukul 23.00 WITA.
Tersangka Yohanes tak berdaya saat disergap aparat sedang bersembunyi di rumah kerabatnya usai membunuh istrinya sendiri di Palu, Jumat (17/3/2017) pagi.
Kepada polisi, tersangka Yohanes mengakui bahwa benar pada Jumat sekitar pukul 10.00 WITA, tersangka mencekik leher istrinya dengan menggunakan kain selendang warna hijau hingga tak sadarkan diri.
Kemudian tersangka Yohanes membaringkan tubuh istrinya di tempat tidur dengan posisi menghadap ke dinding, setelah itu Yohanes langsung mengumpulkan pakaian miliknya.
Selanjutnya, pada Jumat sekitar pukul 11.00 WITA tersangka Yohanes meninggalkan rumah dan kemudian kabur ke Poso dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Pop warna putih.
Tersangka Yohanes langsung menjadi buronan polisi setelah diketahui jenazah istrinya Manda terdapat tanda-tanda kekerasan di bagian wajah dan bekas jeratan di leher.
Sebelumnya diberitakan, Frans, adik kandung Manda menceritakan, pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WITA, terjadi pertengkaran antara korban dengan suaminya, Yohanes Sandipu.
Namun cekcok keduanya berhasil diselesaikan setelah dimediasi oleh kakak korban.
Besoknya atau Jumat pada pukul 11.00 WITA, kakak korban kembali ke kamar indekos korban, namun pintu kos dalam keadaan terkunci.
Tanpa dikomando, kakak korban terpaksa membuka pintu kamar indekos itu menggunakan obeng dan mendapati adiknya (Manda) dalam keadaan terbungkus selimut.
Setelah dipanggil dan disentuh tidak direspon, dia pun lalu membuka selimut itu dan mendapati wajah adiknya sudah berwarna biru dan bibirnya menjadi hitam.
Tanpa menunggu lama, kakak korban segera membawanya ke RS BK untuk dilakukan pertolongan.
Namun, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi.
Dirinya sama sekali tak menduga Manda sang kakak meninggal dunia dalam kondisi luka di tubuhnya.
“Waktu kita temukan sudah (dalam keadaan) terbungkus, wajahnya juga ada memar,” katanya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor beserta STNK, selendang warna hijau, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku,” kata mantan Kapolres Tolitoli itu.
Atas perbuatannya, tersangka Yohanes ditahan di Mapolres Palu dan dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara itu, jenazah Manda saat ini masih disemayamkan di rumah duka Jalan Manimbaya IV, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Rencananya Senin (20/3/2017) besok jenazah korban diterbangkan ke kampung halamannya di Ruteng Kecamatan Manggarai Nusa Tenggara Timur. HAL
Komentar