SultengTerkini.Com, PALU– Pelaku pembunuhan Maria Yeane Agustiati atau Maria Amanda, wartawati Harian Palu Ekspress di Kota Palu, Sulawesi Tengah sudah tertangkap, Sabtu (18/3/2017) malam.
Pelaku diidentifikasi bernama Yohanes Sandipu, yang tak lain adalah suami korban.
Lalu apa kata Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menyikapi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa wartawan dan berakhir dengan pembunuhan.
Gubernur Longki meminta agar pelaku pembunuhan itu dihukum seberat-beratnya dan bahkan jika dimungkinkan dihukum mati.
Pernyataan tegas Gubernur Longki itu disampaikan kepada sejumlah wartawan saat melayat ke rumah duka di Jalan Tanjung Manimbaya, Palu Selatan, Minggu (19/3/2017) sore.
Menurut Gubernur, dari penyampaian keluarga, mendiang Manda begitu korban akrab disapa, dalam keadaan hamil tiga bulan.
“Ini artinya pelaku telah menghilangkan dua nyawa sekaligus, karena itu dia harus dihukum seberat-beratnya, bila perlu dihukum mati!,” tutur Longki.
Mantan Bupati Parigi Moutong itu juga meminta kepada seluruh pihak terkait agar makin mengintensifkan kampanye dan sosialisasi anti kekerasan terhadap perempuan.
Sementara itu, jenazah korban rencananya diterbangkan ke kampung halamannya di Ruteng Kecamatan Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur Senin besok.
“Sesuai jadwal yang disampaikan panitia, (Senin) besok pagi almarhum akan dibawa ke tempat dimana dia akan dikebumikan. Yang akan mendampingi (jenazah) saya sendiri dan beberapa saudara,” tutur Pastor Sutrisno, kakak kandung korban.
Kepada aparat, Sutrisno juga meminta agar menghukum pelakunya seberat-beratnya dan seadil-adilnya.
“Dari sisi religius, kami memaafkan pelaku, namun dia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Sutrisno.
Sebelumnya diberitakan, Yohanes Sandipu, tersangka pembunuhan Manda, wartawati di Kota Palu berhasil ditangkap di rumah keluarganya di Desa Bega, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sabtu (18/3/2017) malam sekira pukul 23.00 WITA.
Tersangka Yohanes tak berdaya saat disergap aparat sedang bersembunyi di rumah keluarganya itu usai membunuh istrinya sendiri di Palu, Jumat (17/3/2017) pagi.
Kepada polisi, tersangka Yohanes mengakui bahwa benar pada Jumat sekitar pukul 10.00 WITA, tersangka mencekik leher istrinya dengan menggunakan kain selendang warna hijau hingga tak sadarkan diri.
Kemudian tersangka Yohanes membaringkan tubuh istrinya di tempat tidur dengan posisi menghadap ke dinding, setelah itu Yohanes langsung mengumpulkan pakaian miliknya.
Selanjutnya, pada Jumat sekitar pukul 11.00 WITA tersangka Yohanes meninggalkan rumah dan kemudian kabur ke Poso dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Pop warna putih.
Sementara itu, kepada sejumlah wartawan, tersangka Yohanes mengaku dirinya memang ingin membalas istrinya karena sakit hati akibat pertengkaran semalam di kamar indekosnya.
“Sakit hati, saya mau balas,” begitu kata dia kepada wartawan di Mapolres Palu, Minggu (19/3/2017).
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor beserta STNK, selendang warna hijau, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka Yohanes ditahan di Mapolres Palu dan dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia. HAL
Komentar