SPBU Beteleme Tetap Jual BBM Jeriken

LOKASI di depan SPBU Beteleme tampak para penjual bensin eceran masih terus beroperasi. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, KOLONODALE– Walaupun Polda Sulawesi Tengah telah memanggil lima orang karyawan dan penanggung jawab SPBU Beteleme, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara (Morut) sekaitan masih banyaknya beredar penjual bensin botolan yang beroperasi di depan SPBU tersebut.
Namun, hal itu tidak membuat petugas SPBU jera, terbukti mereka tetap menjual BBM di pedagang eceran yang berjualan di sekitar SPBU.
Padahal hal itu telah dilarang sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012, pembelian BBM dengan jeriken dilarang.
Pertimbangannya wadah jerigen tidak safety, sebab terbuat dari plastik.
Penanggung Jawab SPBU Beteleme, Jhon Marsin mengaku, terkait dengan pelanggaran yang dilakukannya, dirinya telah memenuhi panggilan di Polda Sulteng sekaitan banyaknya beredar penjual bensin botolan, yang saat ini tidak diperbolehkan.
Dia mengaku, para pembeli BBM itu memegang rekomendasi dari desa mengetahui Camat Lembo. Namun rekomendasi tersebut tidak cukup.
Dalam aturan, pembeli yang isi BBM dengan jeriken juga harus memegang rekomendasi atau izin yang dikeluarkan oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait.
Saat ditemui wartawan, Jhon Marsin terus mengelak atas pelanggaran yang telah dilakukannya dengan mengatakan, bahwa setelah para penjual bensin botolan ini hendak memohon izin pada SKPD yang berwenang, yang bersangkutan juga tidak bersedia memberi rekomendasi tersebut.
Olehnya, sejumlah pengendara meminta kepolisian harus bertindak tegas kepada SPBU Beteleme yang menjual BBM dengan jeriken sehingga kerapkali menyebabkan BBM di Betelema langka.
“BBM disini cepat habis, biasa siang sudah habis, karena dijual ke pedagang yang menggunakan jeriken, disitu para petugas SPBU lebih banyak mendapat untung daripada dijual kepada pengendara mobil dan motor,” ungkap salah satu warga. ALH

Komentar