SultengTerkini.Com, JAKARTA– Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebutkan swasta menempati peringkat tertinggi sebagai pelaku korupsi. Adanya Perma Pidana Korporasi justru memberikan kepastian hukum bagi korporasi ataupun aparat penegak hukum.
“Kalau lihat kasus KPK, paling banyak 156 swasta. Mereka peringkat tertinggi pelaku korupsi berdasarkan data penanganan perkara tahun 2004 sampai 2016,” ujar Laode dalam seminar nasional ‘Corporate Criminal Liability Implementasi Perma No 13 Tahun 2016’ di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (21/3/2017).
Laode mengatakan hampir bisa dikatakan modus terhadap suap pejabat publik dilakukan oleh perusahaan-perusahaan. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan tidak dapat dijerat pidana.
“Kalau suap pejabat publik Rp 1 miliar, lalu dia katakan uang itu diambil dari gaji, itu total kebohongan, pasti ambil perusahaan, dan dia atas nama perusahaan,” paparnya.
Laode mengatakan Perma Pidana Korporasi hanya mengatur tata cara penanganan perkara. Karena itu, hal ini menjadi pegangan bagi penegak hukum.
“Perma ini hanya acara saja, sudah ada di tempat lain hukum materiil. Jadi sekarang ini sudah tugas saya (KPK) jaksa, polisi untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan,” tuturnya.
“Saya malu dengan Kejaksaan Agung yang sudah ada dua perkara, dari KPK belum ada tipikor yang menjerat perusahaan atau koporasi,” tutup Laode. (sumber: detik.com)
Komentar