Akhirnya, Sekkab Parigi Moutong Ditahan Kasus Korupsi

ILUSTRASI

SultengTerkini.Com, PARIGI– Setelah menunggu beberapa bulan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah akhirnya mengeksekusi Sekretaris Kabupaten (Sekkab) setempat, Ekka Pontoh setelah divonis Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi.
Ekka Pontoh dijemput jaksa eksekutor di rumahnya di Parigi Kota pada Rabu pagi sekitar pukul 07.30 WITA sesaat sebelum berangkat ke kantornya dan langsung digiring ke Rumah Tahanan Palu Cabang Parigi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Sampe Tuah yang ditemui SultengTerkini.Com di kantornya, Rabu sore membenarkan eksekusi terhadap Ekka Pontoh.
Dia mengatakan, eksekusi terhadap Ekka Pontoh itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2665 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Agustus 2016 atas upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh penuntut umum, maka perkara tindak pidana korupsi Ekka Pontoh telah berkekuatan tetap, sehingga eksekusi harus dilaksanakan.
“So (sudah) ada putusan, eksekusi karena sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung,” tegas Sampe Tuah.
Menurut dia, kalaupun Ekka Pontoh ingin melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan grasi, tetapi hal itu tetap tidak menghalangi jaksa untuk melakukan eksekusi.
“Langsung ditahan di rutan Palu Cabang Parigi,” tutur mantan Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng itu.
Seperti diketahui sebelumnya, Ekka Pontoh diajukan ke persidangan karena dugaan korupsi proyek perencanaan pembangunan dermaga di Kabupaten Parmout.
Dimana pada saat itu Ekka Pontoh masih menjabat sebagai Kadis Perhubungan setempat.
Dia didakwa atas dugaan korupsi dana proyek perencanaan empat dermaga wisata 2013 di Kabupaten Parmout senilai Rp1,3 miliar lebih. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan perencanaan empat dermaga wisata itu fiktif.
Dalam perkara tersebut, Ekka Pontoh berkapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). CAL

Komentar