SultengTerkini.Com, PAGIMANA– Kapolsek Pagimana Iptu Musa membakar pabrik pembuatan minuman keras (miras) tradisional jenis “Cap Tikus” di lingkungan III Kelurahan Basabungan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Rabu (22/3/2017).
Kapolsek Musa yang dihubungi SultengTerkini.Com mengatakan, pembakaran pabrik atau tempat penyulingan “Cap Tikus” itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari hasil sosialisasi maklumat Kapolres Banggai tentang larangan memproduksi miras jenis “Cap Tikus” di wilayah hukumnya tertanggal 8 Maret 2017.
“Ini bentuk tindakan tegas dari kepolisian dan aparat pemerintahan di Kecamatan Pagimana yang tidak mengindahkan maklumat Kapolres Banggai dalam memberantas miras,” tutur Musa.
Di lokasi pabrik miras itu, polisi bersama warga setempat juga melakukan pemusnahan ratusan liter “Cap Tikus” bersama jerikennya.
Usai membakar pabrik dan memusnahkan miras, Camat Pagimana Namrud Uwete menyampaikan kepada warganya agar tetap mendukung maklumat kapolres.
Hal ini juga menjadi perhatian dari Bupati Banggai Herwin Yatim dan mengajak seluruh warganya yang masih memproduksi “Cap Tikus” agar beralih ke gula merah.
Karena menurutnya, pemerintah telah menyiapkan bapak angkat pembeli gula merah.
Hal ini tidak terlepas dari peran Kapolsek Pagimana meyakinkan bapak angkat dan menjamin keamanan, sehingga sinergitas pemerintah dan Polri serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Pagimana sangat membantu memberikan solusi dan komitmen dari camat dan kepala kelurahan serta kepala desa.
“Ini merupakan kepercayaan masyarakat kepada Polri dan kita bersama-sama Polri untuk mengawal maklumat kapolres,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Musa menyampaikan atas nama kapolres mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sangat tinggi serta salam hormat untuk semua tokoh dan masyarakat atas kesadarannya menjaga daerahnya dalam mendukung maklumat pemberantasan miras.
Musa menuturkan, hal ini sangat membantu dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan warga di Pagimana, khususnya Kelurahan Basabungan.
“Kita akan bersama-sama untuk menciptakan suasana yang kondusif karena faktor utama terganggunya situasi keamanan berasal dari pengaruh miras,” katanya.
Menurutnya, jika semuanya mampu menekan peredaran miras, maka situasi keamanan dan kenyamanan akan dirasakan bersama.
Kegiatan pembakaran pabrik penyulingan dan pemusnahan miras juga dihadiri Camat Pagimana Namrud Uwete, Wakil Kapolsek Pagimana, Ipda Yoris Pansonge, sejumlah anggota polsek, Lurah Basabungan, Abdul Haris Hamunta, serta unsur tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh masyarakat.
Selain tindakan langsung menertibkan pembuatan miras, rencananya pada Jumat (24/3/2017) pagi digelar penandatanganan nota kesepahaman mendukung maklumat kapolres oleh camat dan kelurahan serta kepala desa se Kecamatan Pagimana di kantor camat setempat. CAL
Komentar