SultengTerkini.Com, BANGGAI– Ratusan liter minuman keras (miras) tradisional jenis “Cap Tikus” dimusnahkan oleh aparat Polsek Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (24/3/2017).
Pemusnahan ratusan liter miras itu dilakukan secara bersama-sama dari unsur forum komunikasi pimpinan kecamatan setempat dengan cara dibuang dan ditumpah ke tanah lapang.
“Total (miras) Cap Tikus yang dimusnahkan sebanyak 670 liter,” kata Kapolsek Pagimana, Iptu Musa kepada SultengTerkini.Com, Jumat sore.
Musa mengatakan, ratusan liter miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan aparat Polsek Pagimana sebanyak 535 liter dan 135 liter yang diserahkan warga secara sukarela di Kelurahan Basabungan.
Dia mengatakan, sebelum pemusnahan dilakukan, berlangsung sosialisasi maklumat Kapolres Banggai tentang larangan memproduksi dan menjual miras kepada seluruh lurah dan kades di Pagimana dan dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh kepala kelurahan atau kades se Kecamatan Pagimana.
Kegiatan sosialisasi maklumat dan pemusnahan miras itu dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Pagimana, Adnan Buyung Lasantu, Danramil Pagimana yang diwakili oleh Serka Makmur, serta para lurah dan kepala desa se Kecamatan Pagimana.
Dalam sambutannya, Sekcam Pagimana Adnan Buyung Lasantu meminta kepada seluruh kepala kelurahan dan kepala desa agar bersama-sama mengawal dan mendukung maklumat Kapolres Banggai AKBP Baehaki.
“Karena hal ini bukan hanya untuk kepentingan kepolisian, tetapi ini maklumat untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Dalam hal keamanan dan kenyamanan kata dia, maka dia berharap agar yang memproduksi miras “Cap Tikus” bisa diarahkan kepembuatan gula merah karena bapak angkat telah didatangkan mengambil dan membeli gula merah tersebut.
Hal ini hasil kerja sama kecamatan dan pihak kepolisian, khususnya Polsek Pagimana untuk mencarikan solusi.
Selain gula merah, juga bisa diarahkan solusi kepembuatan kolangkaling atau hasil dari enau bisa jadi lidi.
Sementara itu, dalam arahannya, Kapolsek Musa mengucapkan banyak terima kasih kepada Kades Sepa dan Lurah Basabungan melalui Kecamatan Pagimana yang proaktif atas partisipasi dan kerja sama turut serta dalam melaksanakan penindakan tempat yang dijadikan pembuatan/tempat memasak cap tikus dan langsung dilakukan pembakaran lokasi bagi yang tidak mengindahkan maklumat tersebut.
Selain bisa bersama membantu kepolisian, hal ini juga sangat membantu kebijakan Pemerintah Kabupaten Banggai yang tahun ini akan membangun daerah destinasi pariwisata di Tinalapu yang membuktikan sumber daya alam yang dimiliki Kecamatan Pagimana sangat besar potensinya.
“Imbasnya akan memberikan perputaran ekonomi yang positif dan halal ditengah-tengah masyarakat Tinalapu dan se Kecamatan Pagimana umumnya,” kata orang pertama di Polsek Pagimana itu.
Salah satu contoh nyata bila daerah Tinalapu terbuka pariwisata yaitu pencapaian ke daerah wisata pasti membutuhkan transportasi laut berupa perahu.
Hal ini pasti menguntungkan masyarakat di Kecamatan Pagimana.
“Semuanya akan terlaksana dengan baik, jika kita bisa menciptakan suasana aman dan nyaman, sehingga para wisatawan bisa akan banyak hadir di daerah ini kedepan,” tutur Musa.
Menurut dia, berbicara masalah aman dan nyaman, salah satu faktornya tidak terlepas dari pengaruh pembuatan ataupun penjualan miras yang mana efeknya akan mengganggu keamanan bila dikonsumsi.
Makanya kata dia, peran serta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan sampai ke jajaran paling bawah dan masyarakat sangat membantu mewujudkan semua ini.
“Karena sudah mendukung maklumat kapolres dengan nota kesepahaman, mohon agar ini jangan hanya sebagai acara seremoniial belaka, tapi harus disusul dengan penindakan yang masih tidak mengindahkan maklumat kapolres tersebut,” tegas perwira pertama berpangkat dua balak di pundaknya itu. CAL
Komentar