SultengTerkini.Com, BANGGAI– Personel Polres Banggai berhasil menangkap seorang pemuda yang dihakimi warga Kompleks Puge, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat malam (24/3/2017) sekira pukul 21.00 WITA.
Pemuda tersebut diduga merupakan bagian dari kelompok pemalak yang kerap meresahkan warga setempat.
Kasubbag Humas Polres Banggai, AKP Wiratno Apit, Sabtu (25/3/2017) mengungkapkan, pelaku diamankan aparat Polres Banggai setelah sempat diamuk massa.
Pelaku kemudian digelandang ke Polres Banggai guna melakukan pemeriksaan.
Diketahui pelaku merupakan seorang pelajar di salah satu sekolah menengah pertama (SMP).
“Pelaku tak hanya diamuk massa, kendaraan roda dua milik pelaku juga dibakar warga,” ujarnya.
Dia mengatakan, saat satu pelaku digelandang di Polres Banggai, satu pelaku lainnya menyerahkan diri pada pukul 01.00 WITA dini hari.
Kedua pelaku tersebut berinisial BUL (16) dan RYS (17) seorang pelajar di salah satu sekolah menengah atas (SMA).
Saat beraksi pelaku meggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty tanpa menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Wiratno, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di beberapa tempat yakni di Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai sebanyak dua kali, Kompleks Puge, Kelurahan Bukit Mambual sebanyak lima kali, kompleks kantor KPUD Banggai satu kali dan Bukit Keles, Kelurahan Keleke satu kali.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku berhasil mengambil sejumlah handphone berbagai merek dan sebagiannya telah dijual. Jumlah handphone yang dicuri sebanyak 11 unit,” ujar Wiratno.
Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di rumah tahanan Polres Banggai guna menjalani pemeriksaan.
Akibat dari perbuataan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP junto pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. */CAL
Komentar