Bejat! Gadis di Sigi Ini Diperkosa Bergantian Kakak dan Ayah Kandung Hingga Hamil

ILUSTRASI

SultengTerkini.Com, SIGI– Entah setan apa yang merasuki Mu alias PU, warga di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) ini hingga tega memperkosa anak kandungnya sendiri, sebut saja namanya Melati (22).

Ironisnya, sebelum diperkosa sang ayah, korban Melati ternyata sudah lebih dulu digagahi oleh kakak kandung sendiri berinisial Am alias Ul hingga berbadan dua (hamil).

Informasi yang berhasil dihimpun SultengTerkini.Com menyebutkan, kasus pemerkosaan itu terungkap pada Senin (20/3/2017) sekitar jam 07.00 pagi WITA bertempat di dalam rumah milik pelaku di Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.

Pelaku dan korban tinggal serumah yang berlokasi sekitar dua kilometer dari pemukiman padat penduduk di Desa Lembantongoa.

Kapolres Sigi AKBP Agung Kurniawan yang dikonfirmasi media ini, Rabu malam membenarkan kejadian pemerkosaan tersebut.

Kejadian pemerkosaan itu berawal saat pelaku Mu kaget setelah mengetahui anak kandungnya itu dalam keadaan hamil.

Bukannya marah mendengar anaknya dihamili oleh kakaknya sendiri, pelaku Mu justru ikut juga memperkosa Melati.

“Berdasarkan keterangan korban, dia disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri sebanyak tiga kali. Saat ini korban hamil, yang diperkirakan usia kandungannya sudah berjalan lima sampai enam bulan,” tutur mantan Wakil Kepala Satuan Brimob Polda Sulteng itu.

Parahnya lagi, usai meniduri anak kandungnya itu, sang ayah justru ingin menggugurkan kandungan korban dengan cara menginjak perutnya.

Mendengar laporan kasus itu, pihak Polsek Palolo kemudian menangkap pelaku Mu tanpa perlawanan.

Menurut Kapolres Agung, saat ini sejumlah anggota Polres Sigi bersama Polsek Palolo sudah berangkat menuju tempat kejadian perkara (TKP), namun sampai Rabu malam ini belum ada laporan.

“Anggota saya sampai sekarang belum ada yang melapor perkembangan dari TKP karena memang lokasinya berada di tengah hutan di Lembantongoa. Disana (TKP) tidak ada sinyal HP, baru medannya cukup ekstrim karena untuk menjangkau lokasi itu harus menggunakan mobil dobel kabin,” tutur orang pertama di Polres Sigi itu.

Saat ini pelaku Mu sudah mendekam di Mapolres Sigi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara kakak korban dikabarkan sudah melarikan diri ke Desa Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

“Tersangka Mu kita kenakan Pasal 285 KUHP junto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sementara kakak korban saat ini masih dalam pengejaran anggota di lapangan,” tegas Kapolres Agung Kurniawan. HAL

Komentar