Tersangka Pembunuhan Ayah dan Ibu Kandung di Luwuk Terancam Hukuman Mati

KABAG Ops Polres Banggai Kompol Margiyanta (depan paling kiri) memimpin langsung pengawalan ketat terduga pelaku pembunuhan ayah dan ibu kandung (tengah tertutup jaket) saat tiba di Bandara Syukuran Aminuddin Amir Bubung Luwuk, Selasa (28/3/2017). FOTO: HUMAS POLRES BANGGAI

SultengTerkini.Com, BANGGAI– Seorang terduga pelaku pembunuhan ayah dan ibu kandung di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah berinisial AP terancam hukuman mati.

Dalam kasus pembunuhan itu, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni berinisial AP dan K.

Tersangka AP ternyata tak lain adalah anak korban, sementara K diketahui merupakan cucu korban.

“Iya, tersangka AP dijerat pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 junto pasal 55, 56 subsidair pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata Kabag Ops Polres Banggai Kompol Margiyanta saat dihubungi SultengTerkini.Com per telepon genggam, Kamis (30/3/2017).

Berbeda halnya dengan tersangka K yang statusnya pelajar dan masih di bawah umur, polisi akan menggunakan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Menurut Margiyanta, tersangka K sangat lihai untuk melakukan perbuatannya karena sebelumnya belajar dari media sosial.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus pembunuhan berencana tersebut dengan terus memeriksa para tersangka dan tidak menutup akan ada tersangka baru.

“Masih pendalaman, belum ada yang baru (tersangka),” tutur Margiyanta.

TIBA DI LUWUK
Sementara itu, tersangka AP, salah satu pelaku pembunuhan ayah dan ibunya yang ditangkap Polres Tana Toraja, Polda Sulawesi Selatan, akhirnya tiba di bandara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk, Kabupaten Banggai di Sulawesi Tengah dengan pengawalan ketat polisi setempat, Selasa (28/3/2017).

Pelaku diberangkatkan dari Makassar menggunakan maskapai Sriwijaya Air.

Sebelum mendarat, aparat Polres Banggai siap siaga, baik di landasan pacu maupun di pintu kedatangan.

“Kami melakukan pengawalan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan,” kata Margiyanta.

Margiyanta mengatakan, kedatangan terduga pelaku di Luwuk berkat kerjasama yang baik antara Polres Banggai dengan Polres Tana Toraja, Polda Sulsel.

Sebab, terduga pelaku berhasil ditangkap di Kalakean, Toraja Utara, Sulsel, saat perjalanan mengantar jenazah korban.

“Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Tana Toraja, karena sudah membantu kami dalam menangkap terduga pelaku pembunuhan sadis,” tutur mantan Kasat Reserse Kriminal Polres Donggala itu.

Sejauh ini kata dia, penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni AP dan K. Dan penyidik masih mendalami peran kedua tersangka dalam kasus pembunuhan yang menyita perhatian masyarakat Kabupaten Banggai ini.

“Sampai saat ini tersangka baru dua orang, peran terduga pelaku lainnya masih dalam pendalaman, nanti kita konferensi pers. Kapolres yang akan memimpin langsung konferensi pers itu,” beber Margiyanta. */CAL

Komentar