Edarkan Uang Palsu, Kuli Bangunan di Luwuk Diciduk

KAPOLRES Banggai AKBP Benni Baehaki Rustandi (kedua dari kiri) saat jumpa pers di Aula Cakra Manggala Polres Banggai, Jumat (31/3/2017). FOTO: HUMAS POLRES BANGGAI

SultengTerkini.Com, BANGGAI– Seorang warga di Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setempat.
Pasalnya warga yang diketahui seorang kuli bangunan berinisial AT (24) itu diciduk lantaran terlibat kejahatan di wilayahnya dengan mengedarkan uang palsu.
Kapolres Banggai AKBP Benni Baehaki Rustandi kepada sejumlah wartawan di Aula Cakra Manggala Polres Banggai, Jumat (31/3/2017) mengatakan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, pelaku AT kini resmi menjadi tersangka.
Dari tangan tersangka AT, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 39 lembar uang pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu dengan nomor seri FUR298590, satu lembar uang pecahan Rp50 ribu nomor seri FUR298590 yang berhasil digunakan tersangka untuk transaksi jual beli.
Selain itu polisi juga menyita uang asli sebesar Rp35 ribu yang terdiri dari tiga lembar pecahan Rp10 ribu dan satu lembar pecahan Rp5 ribu, satu buah dompet kulit warna coklat, satu bungkus rokok In Mild.
“Modus pelaku dengan membeli barang berupa rokok di dua kios berbeda, dengan menggunakan uang palsu. Tujuannya untuk menukarkan uang tersebut dengan yang asli,” tutur mantan Kapolres Tojo Unauna itu.
Kapolres Benni menjelaskan, kronologis saat tersangka beraksi.
Awalnya, pada Jumat (24/3/2017) lalu, tetangga tersangka berinisial K, datang ke Luwuk dan menginap di keluarga tersangka di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk.
Lalu pada Minggu (26/3/2017) sekira pukul 17.00 Wita, tersangka bertanya ke Karim untuk menukarkan satu lembar uang Rp100 ribu milik tersangka.
K mengamini permintaan tersangka dengan menukarkan uang pecahan Rp50 ribu satu lembar, dua lembar Rp10 ribu, dua lembar Rp5 ribu dan 10 lembar uang pecahan Rp2 ribu.
Setelah itu, K memberikan uang Rp50 ribu ke tersangka.
Sekira pukul 18.30 Wita, tersangka membeli rokok In Mild seharga Rp15 ribu di Pasar Simpong, dengan uang yang diberikan K.
Tersangka berhasil mengalihkan perhatian pemilik kios, akhirnya uang kembali pun diberikan sebanyak Rp35 ribu ke tersangka.
Hal yang sama dilakukan ke kios di pertigaan Tanjung, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk. Namun, aksi tersangka tidak berhasil menipu pemilik kios ini.
Sebab, pemilik kios menerawang uang Rp50 ribu tersebut tidak memiliki gambar pahlawan dan pita pada uang putus-putus.
Saat itu juga, pemilik kios langsung melapor ke polisi. Dan berhasil menangkap pelaku berserta barang bukti. Akibat perbuatannya, tersangka AT yang merupakan warga Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk itu dijerat dengan pasal 36 ayat (3) dan (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Ayat (3) ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar. Sementara ayat (2), ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” tutur orang pertama di Polres Banggai itu.
Saat ini, Polres Banggai masih memburu satu tersangka lainnya.
Diduga tersangka buron tersebut yang memasok uang palsu ini di Kabupaten Banggai. */CAL

Komentar