Inilah Motif Ayah Tega Perkosa Anak Kandung di Sigi

KAPOLRES Sigi AKBP Agung Kurniawan (tengah pegang mik) didampingi Kasat Reskrim Iptu Uspan (kiri baju putih) dan KBO Reskrim Ipda Abdul Azis (kanan baju putih) saat memberikan keterangan pers di aula mapolres setempat terkait kasus pemerkosaan ayah (baju oranye) terhadap anak kandung, Senin (3/4/2017). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, SIGI– Penyidik Kepolisian Resor Sigi di Sulawesi Tengah sudah menetapkan status tersangka dan menahan Mus alias PU (55), seorang warga yang terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya.
Dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Polres Sigi, tersangka Mus mengaku sengaja memperkosa anak kandungnya, sebut saja namanya Melati (22), karena sudah tidak tahan ingin berhubungan intim setelah bertahun-tahun tidak berhubungan badan dengan istrinya.
“Dua tahun ini istri saya tidak omong sama saya. Sudah dua tahun ini pisah ranjang dan tidak (pernah) berhubungan badan,” kata tersangka Mus, Senin (3/4/2017) di Aula Mapolres Sigi.
Meski mengaku motif memperkosa anaknya karena lama tidak berhubungan intim, namun tersangka Mus tidak mampu menjawab saat ditanya wartawan mengapa justru anaknya yang menjadi sasaran pelampiasan nafsu bejatnya.
Meski dilakukan secara sadar, namun tersangka mengaku menyesal telah memperkosa anaknya sendiri.
“Iya, menyesal saya pak,” tutur tersangka Mus yang mengaku tidak pernah mengeyam pendidikan di bangku sekolah.
Tersangka Mus juga mengaku aksi pemerkosaan terhadap Melati yang merupakan anak kedua dari enam bersaudara ini sama sekali tidak diketahui oleh istrinya.
Sementara itu, Kapolres Sigi AKBP Agung Kurniawan mengatakan, kasus pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya itu terjadi pada Senin (20/3/2017) sekitar pukul 07.00 Wita di rumah tersangka dan korban di Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo.
Namun sebelum diperkosa sang ayah, ternyata Melati sudah lebih dulu digagahi oleh kakaknya sendiri hingga hamil.
Para pelaku dan korban diketahui tinggal serumah yang berlokasi jauh atau sekitar lima kilometer dari pemukiman padat penduduk di Desa Lembantongoa.
Kejadian pemerkosaan itu berawal saat tersangka Mus kaget setelah mengetahui anak kandungnya itu dalam keadaan hamil.
Bukannya marah mendengar anaknya dihamili oleh kakaknya sendiri, pelaku Mus justru ikut juga memperkosa Melati.
Berdasarkan keterangan korban, dia disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri sebanyak tiga kali.
“Saat ini korban hamil, yang diperkirakan usia kandungannya sudah berjalan lima sampai enam bulan,” tutur Kapolres Agung yang saat itu didampingi Kasat Reskrim Iptu Uspan dan KBO Reskrim Ipda Abdul Azis.
Parahnya lagi, usai meniduri anak kandungnya itu, sang ayah justru ingin menggugurkan kandungan korban dengan cara menginjak perutnya.
Kini polisi tengah memburu Am, kakak korban yang juga tega memperkosa adik kandungnya sendiri hingga berbadan dua (hamil).
Tersangka Am ternyata sudah melarikan diri ke Desa Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
“Kita masih kejar. Informasi terakhir tersangka kabur ke tempat istrinya di Bulukumba untuk mengamankan diri karena di Palolo sudah tidak memungkinkan lagi tinggal disana,” tutur orang pertama di Polres Sigi itu.
Saat ditanya keberadaan ibu kandung korban, Kapolres Agung mengatakan, istri tersangka Mus atau ibu kandung korban diketahui juga sudah melarikan diri dari tempat tinggalnya di Desa Palolo.
Menurut Agung, sebenarnya ibu kandung Melati sudah mengetahui jika korban diperkosa dan bahkan dihamili oleh anaknya sendiri.
“Karena malu, akhirnya mamanya pergi dari desa itu, tapi kenapa dia tidak melapor (ke polisi),” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Mus kini ditahan dan dikenakan Pasal 285 KUHP junto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. HAL

Komentar