Kajati Sulteng akan Buka Kembali Kasus PT MAP

SUASANA acara Press Gathering bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Sampe Tuah dan jajarannya, Kapolda Sulteng Brigjen Polisi Rudy Sufahriadi dan sejumlah pejabat Korem 132/Tadulako di aula Kantor Kejati Sulteng, Selasa (4/4/2017). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Sampe Tuah mengundang para wartawan, baik cetak, elektronik maupun online di Kota Palu dalam acara press gathering di Kantor Kejati Sulteng, Selasa (4/4/2017).
Undangan ini dikemas dalam acara diskusi kopi pagi yang juga dihadiri oleh Kapolda Sulteng Brigjen Pol Rudy Sufahriadi, perwakilan TNI dan Bupati Poso Darmin Sigilipu.
Ada yang menarik dalam diskusi itu yakni keinginan para media membuka kembali kasus-kasus yang hingga kini masih mengendap.
Salah satunya adalah dugaan tambang ilegal di Desa Batusuya, Kabupaten Donggala milik PT Mineral Alam Perkasa (MAP).
Kasus ini belum diketahui kelanjutannya, apakah sudah dihentikan atau belum.
Kajati Sulteng Sampe Tuah berjanji bakal membuka kembali kasus tersebut.
Untuk kali ini, dia belum bisa menjelaskan sejauhmana kasus yang dipertanyakan tersebut.
“Nanti kita lihat dulu sudah sejauhmana. Saya masih 1 bulan 5 hari ini disini, jadi belum semua saya tahu,” kata mantan Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng itu.
Sampe mengaku membutuhkan saran dan informasi terkait pelaksanaan pembangunan di Sulawesi Tengah.
Dia pun berjanji tidak akan pandang bulu dalam penindakan setiap kasus.
“Kalau disuruh kembalikan anggaran dia tidak mau, ya kita tindak,” tegas orang pertama di Kejati Sulteng itu.
Dalam diskusi kali ini banyak hal juga yang disampaikan oleh Sampe Tuah menyangkut dengan setiap proses penanganan kasus.
Selain itu, para wartawan juga berharap kejaksaan semakin baik dalam pelayanan informasi terhadap awak media. TOM

Komentar