DPMPTSP Kota Palu Terima Pelimpahan 37 Jenis Perizinan

PEGAWAI Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Palu senantiasa memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengurus izin. FOTO: HAFSAH

SultengTerkini.Com, PALU– Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu di Sulawesi Tengah telah menerima pelimpahan 37 jenis perizinan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Demikian disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Palu, Rahmat Kawaroe saat ditemui SultengTerkini.Com di ruang kerjanya, Rabu (5/4/2017).

“Pelimpahan perizinan yang terakhir kami terima adalah izin praktik dokter dari Dinas Kesehatan Kota Palu,” terang Rahmat Kawaroe.

Meski demikian, lanjut Rahmat, ada beberapa jenis perizinan yang masih dikoordinasikan dengan pihak terkait seperti perizinan penjualan minuman keras, izin membangun hotel dan pembangunan mal.
“Jenis perizinan ini masih kami koordinasikan, karena belum menjadi kewenangan penuh kami,” jelasnya.

Terkait dengan pelayanan pengurusan izin, kata Rahmat, pihaknya mencoba semaksimal mungkin. Dengan dibantu 60 pegawai, Rahmat optimis pengurusan izin bisa cepat selesai sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Perda Tentang Perizinan.

Mantan Kepala Dinas PU Kota Palu juga menambahkan, masyarakat juga bisa mengakses pengurusan izin melalui online, sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan.

“Dalam pengurusan izin ini, kami juga menerapkan dua jenis pelayanan yakni sistem prabayar dan non prabayar. Untuk sistem prabayar, berlaku pada pengurusan HO, IMB dan minuman keras. Selain perizinan ini, diterapkan sistem perizinan non prabayar,” tegas Rahmat Kawaroe. SAH

Komentar