Tutup Kampus LP3I Palu!

PULUHAN mahasiswa Kampus Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia yang berlokasi di Jalan Setia Budi Kota Palu, Sulawesi Tengah turun aksi ke jalan, Rabu (5/4/2017). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Puluhan mahasiswa Kampus Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia (LP3I) yang berlokasi di Jalan Setia Budi Kota Palu, Sulawesi Tengah kembali turun aksi demo dengan mendatangi kantor DPRD provinsi setempat, Rabu (5/4/2017).

Dalam aksinya yang dipimpin Wawan Hentu itu mahasiswa menuntut pihak manajemen LP3I Palu memperjelas status mereka.
“Tutup saja kampus (LP3I) biar tidak ada korban lagi!,” teriak pendemo.

Dalam selebarannya, pendemo menilai pihak manajemen kampus telah menipu mahasiswa hamper 140 orang dari angkatan 2015/2016 yang diketahui saat ini.

Dengan sosialisasinya di tahun 2014 ke sekolah-sekolah (SMA sederajat) bahwa LP3I itu adalah lembaga akademik yang mempunyai program belajar dua tahun, dengan jaminan pekerjaan serta bisa melanjutkan ke jenjang selanjutnya, ke program belajar D3.

Ternyata setelah ditelusuri, mahasiswa merasa ada kejanggalan.

Setelah melakukan investigasi ke Dinas Pendidikan Kota Palu, ternyata memang benar bahwa LP3I adalah LKP (Lembaga Kursus Profesi).

“Hal itu berbeda pada saat sosialisasi yang menyatakan bahwa LP3I adalah kampus, sunggu menipu ya,” kata pendemo dalam orasinya.

Masih menurut pendemo, untuk saat ini mahasiswa sudah masuk dan belajar di LP3I Palu tersebut dan mengeluarkan beban biaya registrasi gelombang I sebesar Rp3,5 juta, gelombang II Rp5 juta, dan gelombang III Rp7 juta, dengan biaya per semesternya Rp3,5 juta.

“Jika telat membayar dikenakan denda 35 %. Ini jelas penipuan yang mengejar keuntungan dan mengorbankan orang lain,” kata mahasiswa.

Terkait masalah itu, para pendemo menyampaikan beberapa tuntutannya yakni menuntut janji awal marketing untuk kelanjutan D3 di kampus LP3I, bila janji itu tidak bisa ditepati mereka menuntut agar pihak kampus mengembalikan kerugiannya sebesar 100 %.

“Jika tidak dikembalikan kerugian kami, kami menuntut agar LP3I harus mendapat sanksi yang seberat-beratnya, termasuk ditutup,” teriak pendemo.

Selain itu, mahasiswa juga meminta pihak Komisi IV DPRD Sulteng segera menghearing kasus ini dan menghadirkan pihak-pihak terkait serta meminta untuk mencabut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Usai menyampaikan orasinya, pendemo yang dikawal ketat aparat kepolisian lalu membubarkan diri dengan tertib. CAL

Komentar