SultengTerkini.Com, BANGKEP– Pihak KPUD Bangkep di Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan dan mengumumkan pasangan calon nomor urut 3 Zainal Mus-Rais Adam (Zamra) sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) terpilih tahun 2017, Kamis (6/4/2017).
Penetapan Zamra sebagai pasangan Bupati dan Wabup Bangkep terpilih itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di halaman kantor KPUD setempat.
Menurut Komisioner KPUD Bangkep, Sudirman Sapat, rapat pleno terbuka itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak 2017 di Bangkep pada Selasa (4/4/2017) di Jakarta.
Dimana sidang ketiga dengan Nomor Perkara: 33/PHP.BUP-XV/2017 yang diketuai Arief Hidayat itu memutuskan untuk menolak permohonan pemohon dari pasangan Irhes.
Dia mengatakan, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga dasar itulah pihak KPUD Bangkep menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan bupati dan wabup Bangkep terpilih paling lambat tiga hari setelah putusan itu dikeluarkan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pilkada.
“Alhamdulillah rapat pleno tadi berjalan aman dan lancar sebagaimana yang kita harapkan bersama,” kata Sudirman yang dihubungi SultengTerkini.Com per telepon genggamnya dari Bangkep, Kamis (6/4/2017) malam.
Dalam rapat pleno itu hanya dua pasangan calon yang hadir yakni pasangan nomor urut 3 (Zamra) dan nomor urut 1 Delmard Siako-Nadjib Bangunan (Desa Membangun).
Sementara dua pasangan calon yang lain yakni nomor urut 4 (Irhes) dan 2 Hery Ludong-Adjumain Lumbon (Hery Adja) tidak datang tanpa ada konfirmasi.
Padahal, kedua pasangan calon itu sebelumnya telah diundang resmi oleh pihak KPUD setempat bersama 30 orang pendukungnya.
Tak hanya dua pasangan calon, Pelaksana Tugas Bupati Bangkep Faizal Mang ternyata juga tidak menghadiri rapat pleno terbuka KPUD Bangkep tersebut dan hanya diwakili oleh Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Pemkab Bangkep, Muis Abdul Latif.
Meski mereka tidak hadir, namun hal itu tidak menghalangi pihak KPUD Bangkep untuk tetap menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan pasangan bupati dan wabup Bangkep terpilih tahun 2017.
Selain pasangan Zamra dan pasangan Desa Membangun, rapat pleno terbuka itu juga dihadiri para Komisioner KPUD dan Panwaslih setempat, termasuk 12 PPK, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah, dan warga Bangkep.
Selanjutnya kata Sudirman, hasil rapat pleno terbuka itu akan dibawa ke pihak DPRD Bangkep untuk disahkan melalui sidang paripurna pada Senin (10/4/2017) pekan depan.
“Kemudian hasilnya akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola agar dibuatkan SK mengenai pengangkatan Bupati dan Wabup Bangkep,” tegas Sudirman Sapat. CAL
Komentar