Dirazia Polsek Pagimana, Pemilik Pabrik Cap Tikus Melarikan Diri

KAPOLSEK Pagimana Iptu Musa bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) setempat membakar pabrik Cap Tikus yang masih beroperasi di wilayahnya. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PAGIMANA– Tidak ada kata ampun bagi warga yang masih mempropduksi minuman keras (miras) jenis “Cap Tikus”.
Buktinya, Sabtu (8/4/2017), Kapolsek Pagimana Iptu Musa bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) setempat melakukan razia terhadap sejumlah pabrik Cap Tikus di Kelurahan Basabungan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Pemilik pabrik bersama tiga orang lainnya melarikan diri saat mengetahui kedatangan aparat kepolisian bersama unsur Forkompincam.
Meski demikian, pemilik pabrik barang haram tersebut berhasil dibekuk, dan langsung diberikan pembinaan oleh Lurah Basabungan dan Camat Pagimana.
Dalam imbauan tersebut, warga yang masih memproduksi Cap Tikus agar segera beralih ke produksi gula merah.
Kapolsek Musa menegaskan, tidak ada lagi toleransi, jika masih ditemukan di wilayahnya yang memproduksi Cap Tikus.
Sebab, sosialisasi maklumat Kapolres Banggai AKBP Benni Baehaki Rustandi tentang larangan produksi miras sudah dilaksanakan dari jauh hari. Bahkan, maklumat itu sudah ditempel secara door to door.
“Pabrik Cap Tikus yang masih beraktivitas langsung dibakar untuk memberikan efek jera. Kami tidak main-main dalam menyikapi temuan tersebut,” tegas Musa.
Dia mengimbau kepada warga yang tidak lagi memproduksi Cap Tikus agar segera berkoordinasi dengan Camat dan Lurah setempat, jika ingin beralih ke produksi gula merah.
“Kalau masih memproduksi miras lagi, maka akan diproses hukum,” tegas mantan KBO Intelkam Polres Palu itu menambahkan pabrik Cap Tikus yang ditemukan langsung dibakar.
Dia menambahkan, razia ini juga berkat kerjasama yang baik antara masyarakat dengan pihak kepolisian.
“Masyarakatlah yang memberikan informasi, bahwa di wilayah hutan Kelurahan Basabungan masih ada warga yang memproduksi miras,” tutur Musa. */CAL

Komentar