SultengTerkini.Com, BANGKEP– DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna istimewa agenda penetapan atau pengesahan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih periode 2017-2022 di gedung DPRD setempat, Senin (10/4/2017).
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bangkep, Muhammad Risal Arwie dan dihadiri 24 orang anggotanya dari 25 anggota DPRD setempat akhirnya mensahkan pasangan calon nomor urut 3 Zainal Mus-Rais Adam (Zamra) sebagai Bupati dan Wabup Bangkep terpilih tahun 2017.
Komisioner KPUD Bangkep Divisi Teknis, Sudirman Sapat membenarkan adanya pengesahan DPRD Bangkep rapat paripurna hal itu dan menyatakan apresiatifnya terhadap kerja DPRD setempat.
Dia mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 160 A ayat 2, dimana DPRD kabupaten/kota mengesahkan hasil keputusan KPU Kabupaten Bangkep tentang Penetapan Bupati dan wabup terpilih paling lambat lima hari kerja.
“Saya salutlah,” kata Sudirman kepada SultengTerkini.Com, Senin (10/4/2017) malam.
Menurut Sudirman, agenda KPUD Bangkep setelah penetapan DPRD yakni pengantaran pelaporan hasil pilkada ke KPU Provinsi Sulteng tentang tahapan yang telah dilaksanakan.
“Sekaligus memastikan bahwa hasil sidang paripurna istimewa DPRD Bangkep telah ditindaklanjuti DPRD ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sulteng untuk proses pelantikannya,” tutur Sudirman.
Sidang paripurna yang tidak dihadiri Bupati Bangkep terpilih Zainal Mus dan hanya diwakili Wabup terpilih Rais Adam beserta istri, pendukung dan simpatisannya itu berjalan aman dan lancar hingga kegiatan berakhir.
Sebelumnya diberitakan, pihak KPUD Bangkep akhirnya menetapkan dan mengumumkan pasangan calon nomor urut 3 Zainal Mus-Rais Adam (Zamra) sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) terpilih tahun 2017, Kamis (6/4/2017).
Penetapan Zamra sebagai pasangan Bupati dan Wabup Bangkep terpilih itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di halaman kantor KPUD setempat. CAL
Komentar