SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setempat lantaran terlibat dalam peredaran kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Informasi yang berhasil dihimpun SultengTerkini.Com menyebutkan, ibu rumah tangga yang diringkus polisi itu diketahui berinisial Rh (40), warga Desa Babanji, Kecamatan Dampal Utara, Tolitoli.
Rh ditangkap aparat di Desa Bambapula, Kecamatan Dampal Utara, Tolitoli pada Senin (10/4/2017) sekitar pukul 11.00 Wita.
Penangkapan Rh dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang kemudian segera ditindaklanjuti aparat Polres Tolitoli.
Dari tangan pelaku Rh, polisi juga mengamankan sabu-sabu seberat 10 gram.
Kapolres Tolitoli AKBP Muhammad Iqbal Al Qudusi yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com melalui WhatsApp, Senin malam, membenarkan penangkapan ibu rumah tangga tersebut.
“Iya, yang bersangkutan termasuk kategori bandar sabu-sabu,” kata orang pertama di Polres Tolitoli itu.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap pelaku dan bandar lainnya.
Untuk kepentingan penyidikan, pelaku Rh dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tolitoli.
Atas perbuatannya, pelaku Rh dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini wujud keseriusan kita, secara masif kita bebaskan Tolitoli dari peredaran narkoba,” tutur mantan Wakapolres Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah itu. CAL
Komentar