Polres Poso Ungkap Delapan Kasus Narkoba

KABAG Operasional Polres Poso AKP Anton Muhammad (duduk paling kiri) didampingi Kasat Narkoba AKP Bagus Priyandi saat menunjukkan 13 tersangka dan barang bukti kasus narkoba yang berhasil diamankan di Mapolres Poso, Senin (10/4/2017). FOTO: FAIZ

SultengTerkini.Com, POSO– Kapolres Poso, Sulawesi Tengah AKBP Bogiek Sugiyarto melalui Kabag Operasional AKP Anton Muhammad dan Kasat Narkoba AKP Bagus Priyandi menyatakan, untuk periode Januari hingga April 2017 ini, pihaknya melalui Satuan Narkoba telah mengungkap delapan kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya.
Anton Muhammad mengatakan, dari delapan kasus yang diungkap, terdapat 15 orang yang telah diamankan serta telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari 15 tersangka kata Anton Muhammad, satu orang tersangka berkasnya telah P21 atau tahap dua serta telah diserahkan ke pihak pengadilan negeri setempat untuk disidangkan.
Selain itu, ada satu orang ibu rumah tangga yang tidak ditahan karena pertimbangan masih mengurus tiga orang anaknya yang masih kecil, dimana satu diantaranya bayi dan masih menyusui.
“Namun demikian hal ini tidak meninggalkan proses hukum terhadap yang bersangkutan,” ujar Anton kepada sejumlah wartawan di Mapolres Poso, Senin (10/4/2017).
Sementara yang ke 13 tersangka tambah Anton, saat ini masih ditahan di Mapolres Poso untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Poso AKP Bagus Priyandi menambahkan, terkait pengungkapan kasus masing-masing, pada Januari ada dua kasus, Februari dua kasus, Maret tiga kasus, serta hingga pertengahan April satu kasus.
Dari delapan kasus itu, barang bukti yang dapat diamankan yakni, 229,32 gram atau senilai Rp43.980.000 serta pil THD sebanyak 4.898 butir atau senilai Rp24.490.000.
Sementara untuk penangkapan yang terbaru Sat Narkoba Polres Poso, kata Bagus, pihaknya berhasil mengungkap serta menangkap seorang mashasiswa di Poso berinisial AR yang diringkus pada 8 April 2017 lalu atas kepemilikan tiga paket sabu-sabu, dengan rincian dua paket kecil dan satu paket besar atau sebesar 26,32 gram.
Bagus mengatakan, para tersangka dikenakan pasal 112 subsidair pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun demikian kata Bagus, sebagaimana hak-hak asasi para tersangka, pihaknya tetap mengajukan upaya assesment bekerja sama dengan pihak BNNK Poso.
Dimana dari hasil assessment ini jika mereka terbukti hanya sebagai penyalahguna tanpa bukti sebagai pengedar, maka mereka bisa dilakukan rehabilitasi. FAIZ

Komentar