69 Adegan Diperagakan saat Rekonstruksi Pembunuhan Wartawati di Palu

TERSANGKA Yohanes Sandipu (baju oranye) saat memperagakan adegan demi adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Maria Yeane Agustiati atau Maria Amanda, istrinya sendiri yang juga seorang wartawati, di Mapolres Palu, Rabu (12/4/2017). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palu di Sulawesi Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Maria Yeane Agustiati atau Maria Amanda, seorang wartawati yang dibunuh oleh suaminya sendiri, Rabu (12/4/2017).
Reka ulang itu berlangsung di Mapolres Palu karena pertimbangan keamanan, bukan di tempat kejadian perkara di indekos korban Jalan Tanjung Manimbaya IV, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Kepala Satuan Reskrim Polres Palu, AKP Willian Harbensyah kepada sejumlah wartawan mengatakan, sebanyak 69 adegan diperagakan tersangka Yohanes Sandipu, yang tak lain adalah suami korban dan para saksi dalam rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.
Menurut dia, adegan demi adegan sudah dikonfirmasi kepada tersangka, saksi, jaksa penuntut umum dan juga penasehat hukum tersangka.
“Alhamdulillah berjalan lancar. Semua adegan klop, keterangan tersangka, saksi, termasuk JPU dan pengacara tidak ada masalah,” kata Willian.
Dia mengatakan, mulai pada adegan ke 40 ke atas, tersangka menghabisi korban Maria Amanda.
Reka ulang yang mendapat pengawalan ketat dari polisi bersenjata lengkap itu disaksikan sejumlah keluarga tersangka dan korban, para kerabat korban, dan warga Kota Palu.
Willian mengatakan, untuk saat ini penyidik menjerat tersangka Yohanes dengan pasal berlapis yakni pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga junto pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tersangka Yohanes Sandipu di sebuah kandang ayam rumah keluarganya di Desa Bega, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sabtu (18/3/2017) malam sekira pukul 23.00 WITA.
Tersangka Yohanes tak berdaya saat disergap aparat usai membunuh istrinya sendiri di Palu, Jumat (17/3/2017) pagi.
Tersangka Yohanes mengaku dirinya memang ingin membalas istrinya karena sakit hati akibat pertengkaran semalam di kamar indekosnya.
“Sakit hati, saya mau balas,” begitu kata dia kepada wartawan di Mapolres Palu, Minggu (19/3/2017).
Kepada polisi, tersangka Yohanes mengakui bahwa benar pada Jumat sekitar pukul 10.00 WITA, tersangka mencekik leher istrinya dengan menggunakan kain selendang warna hijau hingga tak sadarkan diri.
Kemudian tersangka Yohanes membaringkan tubuh istrinya di tempat tidur dengan posisi menghadap ke dinding, setelah itu Yohanes langsung mengumpulkan pakaian miliknya.
Selanjutnya, pada Jumat sekitar pukul 11.00 WITA tersangka Yohanes meninggalkan rumah dan kemudian kabur ke Poso dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Pop warna putih.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor beserta STNK, selendang warna hijau, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Korban Maria adalah anak dari pasangan Lusia Riza (65) dan Yohanes Ndos (76). Anak ke-6 dari delapan bersaudara ini lahir di Ende Nusa Tenggara Timur, 19 Agustus 1982.
Dia menamatkan studinya di SMP Negeri 1 Reok dan SMA Negeri 1 Ruteng, kemudian melanjutkan studinya di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu, dan tamat pada 2010 yang lalu. CAL

Komentar