SultengTerkini.Com, PALU– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri menyosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan implementasi E-Tilang di jajaran Polda Sulawesi Tengah yang berlangsung di Hotel Sutan Raja Palu, Rabu (12/4/2017).
Ketua Panitia Pelaksana, Kompol Hasanuddin mengatakan, maksud dan tujuan diselenggarakannya sosialisasi Perma Nomor 12 Tahun 2016 dan implementasi E-Tilang ini adalah untuk meningkatkan kemampuan personel dalam penanganan pelanggaran lalu lintas dan angkutan yang terjadi di wilayah Polda Sulteng.
“Kegiatan ini berlangsung selama dua hari hingga Kamis besok,” katanya.
Hasanuddin menyebutkan, peserta dalam kegiatan ini yakni para perwira dan bintara lalu lintas, kejaksaan, pengadilan, dan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai mitra perbankan. Selain itu juga dihadiri Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Polisi Heri Armanto dan sejumlah kapolres di jajaran Polda Sulteng.
Sementara itu, Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa dalam sambutannya yang disampaikan Wakapolda Sulteng Kombes Polisi Mohammad Aris Purnomo mengatakan, E-Tilang merupakan upaya peningkatan kualitas penegakan hukum di bidang hukum lalu lintas.
Para pelanggar dapat mengambil pilihan untuk langsung membayar denda pelanggarannya ke bank tanpa harus hadir sendiri untuk sidang ke pengadilan.
Spirit dari E-Tilang adalah kemanusiaan, edukasi dalam rangka membangun budaya tertib berlalu lintas, mencegah kecelakaan atau kemacetan sebagai dampak dari pelanggaran lalu lintas, serta melindungi pengguna jalan lainnya agar tetap dapat berlalu lintas dengan aman, selamat, tertib, dan lancar.
Selain itu juga memberikan pelayanan prima kepada pelanggar dalam proses penegakan hukum, sehingga bisa berjalan cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, dan mudah diakses.
“Sebagai bentuk reformasi birokrasi, inisiatif anti korupsi dan restorative justice,” tuturnya.
Menurut dia, untuk saat ini 33 polda telah melaksanakan pelatihan aplikasi E-Tilang dan siap untuk mengimplementasikannya.
Adapun Polda Metro Jaya menjadi tempat pilot project penerapan aplikasi E-Tilang pada Desember 2016.
Selanjutnya pada tahun 2017 akan diterapkan di seluruh polda di Indonesia secara bertahap.
Dia menjelaskan, mekanisme E-Tilang yaitu petugas melakukan penindakan dengan memasukkan data tilang ke aplikasi, kemudian pelanggar mendapatkan notifikasi nomor pembayaran tilang yang bisa dibayarkan ke jaringan perbankan.
“Pelanggar tidak perlu hadir di sidang karena bisa diwakilkan kepada petugas,” katanya.
Di pengadilan, hakim memutuskan jumlah denda tilang sesuai dengan tabel tilang yang sudah disepakati, kemudian kejaksaan melakukan eksekusi putusan itu.
Selanjutnya pelanggar mendapatkan hasil putusan hakim dan dapat mengambil sisa dana titipan denda tilang atau bisa ditransfer ke rekening yang bersangkutan.
Adapun pemateri dalam kegiatan sosialisasi itu yakni AKBP Hendra Wahyudi (Korlantas), Misra Dewita (Mahkamah Agung), Donna Mailova (Kejaksaan Agung), dan Devita Noviyanti (BRI).
Mereka membawakan materi seputar sosialisasi perkara tilang, Perma, pelatihan aplikasi E-Tilang hingga prosedur dan tata cara pembayaran E-Tilang dari BRI. CAL
Komentar