SultengTerkini.Com, PALU– Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pantoloan Kantor Wilayah (Kanwil) di Kota Palu, Sulawesi Tengah memusnahkan jutaan batang rokok ilegal di halaman kantornya di Kecamatan Palu Utara, Jumat (21/4/2017).
“Jumlah yang dimusnahkan hari ini sebanyak 4,6 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek hasil penindakan dan periode pengawasan dari Januari hingga Maret 2017,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi, Azhar Rasyidi dalam rilisnya kepada sejumlah wartawan, Jumat.
Selain rokok, pihak petugas Bea dan Cukai Pantoloan juga memusnahkan puluhan botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek.
“Adapun keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan pada hari ini sekitar Rp2,4 miliar dengan perkiraan kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp1,3 miliar,” tuturnya.
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan miras itu dilakukan secara serentak oleh anggota Komisi XI DPR RI dan petinggi Bea Cukai Pantoloan dengan cara dibakar di dalam beberapa drum yang sebelumnya sudah disiram minyak tanah.
Dia mengatakan, terkait kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Sulawesi dapat disampaikan bahwa sepanjang tahun 2016, unit pengawasan pada kantornya telah melakukan penindakan barang ilegal sebanyak 523 kali diantaranya rokok ilegal sebanyak 65,2 juta batang, miras ilegal 42.122 botol, dan barang larangan lainnya seperti kayu, narkotika, pakaian bekas, kosmetika, dan obat-obatan.
Barang bukti itu diamankan petugas dengan nilai sekitar Rp54,9 miliar dengan nilai kerugian negara yang berhasil dicegah pada tahun 2016 sekitar Rp20,7 miliar.
Hingga Maret 2017, pihaknya berhasil menindak sebanyak 162 kali diantaranya terdiri dari rokok ilegal sekitar 16 juta batang, miras ilegal sekitar 2.000 botol, dan barang larangan lainnya.
“Adapun total nilai barang yang berhasil ditindak oleh Kanwil Bea Cukai Sulawesi hingga Maret 2017 sebesar Rp8,79 miliar,” tuturnya.
Dia menuturkan, peningkatan pengawasan oleh pihaknya selain bertujuan menekan peredaran barang ilegal, juga untuk melakukan perlindungan terhadap produksi dalam negeri yang berdampak pada meningkatnya produksi barang dalam negeri dan peningkatan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. CAL
Komentar