Tenaga Honorer dan Kontrak Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan

PELAYANAN di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu Jalan Towua. FOTO: FHIQRIYAWAN

SultengTerkini.Com, PALU– Tenaga non Aparatur Sipir Negara (ASN) atau tenaga honorer maupun tenaga kontrak di Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini wajib mengikutsertakan dirinya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Palu, Zulkarnaen Nasution mengatakan, non ASN yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut hanya bisa mengikuti dua program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Dia menjelaskan, program jaminan di BPJS Ketenagakerjaan saat ini ada empat macam yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP), namun untuk tenaga non ASN tersebut hanya bisa mengikuti dua program saja.

“Khusus untuk tenaga honorer maupun tenaga kontrak yang ada di Sulawesi Tengah itu, kita bertahap di programnya. Dia hanya ikut di jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, hanya dua program itu saja yang mereka ikut,” katanya kepada SultengTerkini.Com di Palu, Rabu (26/4/2017).

Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Palu saat ini sudah mendaftarkan tenaga non ASN ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

“Baru-baru ini peserta kita yang berada di OPS Kota Palu itu adalah Dinas Pemadam Kebakaran dan petugas Padat Karya, itu kita serahkan bersamaan dengan ulang tahun pemadam kebakaran awal April kemarin,” ujarnya.

Sedangkan dalam waktu dekat ini tenaga non ASN di Sulteng akan mengikutsertakan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menambahkan, pada 27 April 2017 pihaknya diundang untuk menyosialisasikan beberapa program BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka kepesertaan honorer di daerah ini.

“Mudah-mudahan atas dukungannya dari pak gubernur semua tenaga non ASN yang bekerja di OPD kota maupun provinsi bisa ikut dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan. Beliau (Gubernur) sudah mengeluarkan surat ederan agar semua non ASN diikutsertakan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program JKK dan JK,” tuturnya.

Banyak manfaat bagi tenaga non ASN yang telah terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaaan.

“Saya pikir juga teman-teman masyarakat kita ini harus mempunyai jaminan sosial yang mendasarlah, manfaatnya kan juga besar dan kewajibannya juga dibandingakan dengan iuran, saya pikir kalau kita duduk sama-sama saya pikir bisalah itu diselesaikan bersama, apalagi programnya bertahap,” katanya.

Untuk saat ini pendaftar dari tenaga non ASN berkisar 9.000 jiwa.

“Tapi kan tenaga non ASN kita ini cukup banyak. Jadi kalau ditambahkan dengan jumlah padat karya, itu kurang lebih 9.000 orang yang sudah terdaftar, karena kalau saya hitung-hitung kemarin tenaga non ASN kita berkisar 20.000 orang se Sulteng dan sudah ada beberapa instansi yang sudah mengikutsertakan pegawainya ke BPJS ketenagakerjaan,” tuturnya.

Dia berharap agar tenaga non ASN tersebut dapat mengikuti semua program jaminan di BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya berharap ikutkanlah mereka dalam JHT dan JP, sehingga orang tidak lagi berlomba-lomba untuk menjadi ASN, karena kan sudah ada juga jaminan pensiunnya di ketenagakerjaan,” katanya.

Dirinya yakin jaminan pensiun di BPJS Ketenagakerjaan, setelah 15 atau 20 tahun kedepan manfaat yang diterima tidak jauh berbeda dengan jaminan pensiun dari ASN dan bahkan kemungkinan lebih tinggi dari yang diterima oleh tenaga non ASN di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

“Untuk sekarang memang belum, karena mereka baru satu tahun enam bulan, belum sampai dua tahun kerja, jadi iurannya juga masih sedikit terkumpul. Tetapi kalau dia nanti sudah seperti saudara kita yang sudah menjadi ASN sudah bekerja selama 20 tahun mendatang, mereka tidak jauh berbeda, mungkin menurut perhitungan kita itu jauh lebih besar dari yang mereka terima,” tegasnya. FIQ

Komentar