Aksi Simpatik 55, Ratusan Muslim Palu Tuntut Jaksa Agung Mundur

RATUSAN umat muslim di Kota Palu, Sulawesi Tengah ikut turun ke jalan dalam aksi simpatik 55 mengawal vonis persidangan terduga penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Jumat (5/5/2017). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Ratusan umat muslim di Kota Palu, Sulawesi Tengah ikut turun ke jalan dalam aksi simpatik 55 mengawal vonis persidangan terdakwa penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Jumat (5/5/2017).

Dalam aksi simpatik 55 itu, ratusan umat Islam mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng Jalan Sam Ratulangi Palu.

Salah seorang orator aksi, Harun Nyak Itam Abu mengatakan, apa yang dilakukan Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ahok telah mencoreng institusi kejaksaan karena tuntutan itu hanya akal-akalan saja.

“Kami jangan dibodoh-bodohi dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, itu sama dengan menuntut bebas si Ahok. Kami tidak bodoh dan tuli terhadap itu (tuntutan),” teriak Harun Nyak Itam Abu yang disambut pekikan takbir dari massa.

Oleh karena itu dia menuntut kepada pihak Kepala Kejati Sulteng Sampe Tuah agar menyampaikan pernyataan lisan umat Islam di Palu ini kepada Jaksa Agung agar segera mengundurkan diri karena tidak pantas menduduki jabatan jaksa nomor satu di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Anda (Jaksa Agung) hanya pantas menjadi seorang jaksa di Papua Merdeka sana,” tegasnya yang lagi-lagi disambut takbir oleh massa.

Sementara itu, pihak Front Pembela Islam Sulawesi Tengah menilai bahwa JPU Pengadilan Negeri Jakarta telah mencoba permainkan hukum dengan bersilat lidah untuk membela Ahok.

Menurut FPI, JPU itu hanya menggunakan pasal 156 KUHP dengan pertimbangan jaksa bahwa Ahok tidak menistakan agama, melainkan hanya menghina sekelompok golongan saja yaitu umat Islam.

Perlakuan jaksa tersebut merupakan tindakan secara terang-terangan telah melukai hati umat Islam, tidak ada azas keadilan yang didapatkan dalam kasus Ahok tersebut.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sulteng Ujang Supriyanto mewakili Kepala Kejati Sulteng Sampe Tuah mengatakan, apa yang disampaikan oleh saksi-saksi dan jaksa di persidangan Ahok itulah fakta-fakta yang dilihat secara bersama.

“Aspirasi ini akan kami sampaikan ke pimpinan. Oleh sebab itu, kita tunggu saja (putusannya) karena itu kewenangan ada di Kejaksaan Agung,” kata Ujang.

Usai berorasi di depan kantor Kejati Sulteng, ratusan umat Islam dengan berjalan kaki dan menggunakan sepeda motor dan mobil kemudian bergerak ke kantor Pengadilan Negeri Palu di Jalan Sam Ratulangi dalam rangka menuntut penegakan hukum terhadap kasus Ahok.

Muslim Palu berharap majelis hakim dalam vonisnya menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap Ahok.

Aksi itu berakhir dengan aman dan lancar dengan tetap mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI setempat.

Sebelumnya, JPU menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan sidang putusan terdakwa dugaan penodaan agama Ahok pada Selasa, 9 Mei 2017 pekan depan.

Pembacaan sidang putusan tersebut karena persidangan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi baik dari terdakwa Ahok dan penasehat hukum telah selesai. CAL

Komentar