Petugas Karantina Ikan Razia Hypermart dan Transmart Palu

SEJUMLAH petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Palu di Sulawesi Tengah mengecek apakah ikan segar yang dijual di Transmart mengandung bahan tambahan seperti formalin atau tidak, Jumat (5/5/2017). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Pihak petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Palu di Sulawesi Tengah melakukan razia ke sejumlah pasar modern di wilayahnya, Jumat (5/5/2017).

“Hari ini yang kita datangi pasar modern ada dua, Hypermart dan Transmart,” kata Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Palu, Khoirul Makmun kepada SultengTerkini.Com usai melakukan pengecekan di Transmart.

Khoirul mengatakan, pengecekan dan pengawasan terpadu di pasar ikan modern itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan tiap tiga bulan sekali dengan mendatangi pasar modern dan pasar tradisional, termasuk tempat pelelangan ikan.

“Rutin kita lakukan secara berkala tergantung situasinya. Kalau memungkinkan anggarannya kita lakukan sebulan sekali, jika tidak, kita lakukan tiap tiga bulan sekali,” kata dia.

Pihaknya akan memberikan sertifikasi produk-produk, khususnya ikan segar yang ada di pasar modern itu sambil mengecek apakah ada bahan tambahan seperti formalin.

Menurut Khoirul, jika ditemukan ada formalin pada ikan segar itu, maka pihaknya merekomendasikan agar produk tersebut segera ditarik dari pasaran sebab membahayakan bagi kesehatan masyarakat.

“Formalin untuk kesehatan kan kurang bagus,” tuturnya.

Dari pemeriksaan dan pengujian petugas pada ikan segar di Hypermart dan Transmart ternyata hasilnya negatif atau tidak ditemukan ada bahan tambahan seperti formalin.

Pihaknya berharap kegiatan seperti ini bisa bersinergi antara pihak perusahaan dengan petugas Stasiun Karantina Ikan, sehingga produk yang dijual ke masyarakat aman konsumsi dan bebas formalin.

Dalam kegiatan itu, pihak Stasiun Karantina Ikan juga melibatkan Balai POM serta Unit Pengendalian dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah.

Jika ditemukan ada bahan berbahaya pada produk ikan segar yang dijual ke masyarakat, maka pihaknya akan segera menarik produk tersebut sembari memberikan pembinaan.

“Jika masih juga ditemukan di tempat yang sama bahan berbahaya itu, maka kami akan memberikan peringatan keras dan mengusulkan agar perusahaan itu diberi sanksi terberat yakni dicabut izin usahanya,” tegas Khoirul Makmun. CAL

Komentar