SultengTerkini.Com, PALU– Tim Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal Polres Palu, Sulawesi Tengah berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu di wilayahnya.
Dalam kasus itu, polisi menangkap tiga pelakunya, dua diantaranya diketahui adalah ibu rumah tangga (IRT).
Ketiga pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka itu masing-masing berinisial AS (48) dan NR (44), keduanya ibu rumah tangga serta SB (27).
Kapolres Palu AKBP Christ Reinhard Pusung kepada sejumlah wartawan di Palu, Jumat (12/5/2016) mengatakan, kasus terungkapnya uang palsu itu berawal dari adanya warga yang ketahuan membeli barang di sebuah kios di Kecamatan Palu Barat.
Dari informasi itu, sejumlah aparat Polsek Palu Barat dan Polres Palu kemudian menyelidiki dan melakukan pengembangan asal muasal uang palsu tersebut.
Setelah diselidiki selama beberapa saat, polisi berhasil menangkap pelakunya di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, (3/5/2017).
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 1.668 lembar atau senilai Rp166.800.000, satu unit mobil bernomor polisi DB 1257 EG, dan tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 36 ayat (2), ayat (3) junto pasal 26 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto pasal 55 ayat (1) ke e KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana paling banyak Rp50 miliar,” tutur orang pertama di Polres Palu itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka mendekam di balik penjara Mapolres Palu.
“Sudah ditahan. Kasusnya masih dalam pengembangan untuk mengungkap pencetak uang palsu tersebut beserta alat cetaknya,” kata mantan Kapolres Tolitoli itu. CAL
Komentar