Layanan BPJS Kesehatan di Palu Dipermudah

KEPALA Kantor BPJS Kesehatan Cabang Palu Hartati Rachim (kiri) didampingi Sopo Ivandy Panggabean Bagian Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Palu,saat memberikan keterangan pers di hadapan sejumlah jurnalis bertempat di Aula Kantor BPJS Kesehatan Cabang Palu, Senin (15/5/2017). FOTO: FHIQRIYAWAN

SultengTerkini.Com, PALU– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palu di Sulawesi Tengah menggelar jumpa pers di aula kantornya dalam rangka Virtual Service dan Kanal Pendaftaran, Senin (15/5/2017).

Kegiatan itu serentak dilaksanakan secara nasional di seluruh kantor cabang BPJS Kesehatan.

Dalam rangka mempermudah warga untuk mendaftar sebagai peserta JKN-KIS, mulai 1 Maret 2017 calon peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dapat mendaftarkan diri dan keluarganya melalui BPJS Kesehatan Care Center di Nomor 1500400 dengan syarat Nomor Induk Kependudukan dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nasional.

Selain itu, peserta bersangkutan juga harus memiliki nomor rekening di BNI, BRI, Mandiri dan juga bersedia melakukan pembayaran kedua dan selanjutnya melalui sistem auto debet serta memiliki nomor telepon genggam dan alamat email.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palu, Hartati Rachim mengatakan, saat ini kanal pendaftaran dan kanal informasi sudah diperluas.

“Jadi, mau kanal pendaftaran dan kanal informasi itu sudah kami perluas lagi, bisa bapak ibu menggunakan handphone. Ada tujuan yang dicapai sehingga kami dari BPJS Kesehatan Cabang Palu mencoba mengurangi lagi kanal-kanal belakangan ini,” katanya.

Saat ini kantor BPJS Cabang Palu tiap hari melayani sebanyak 200 warga yang melakukan registrasi.

“Tak semuanya mendaftar, ada peserta yang ingin memutasikan kepesertaanya, kemudian juga termasuk yang ingin mendapatkan informasi, termasuk juga dengan pengurusan denda,” katanya.

Dia menjelaskan, syarat-syarat yang digunakan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan cukup sederhana.

Syarat pertama kata dia, untuk mendaftar peserta mandiri atau PBPU cukup menyiapkan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan buku tabungan.

Kemudian juga ada informasi tambahan yang dibutuhkan, bisa menggunakan nomor telepon genggam atau menggunakan alamat email.

Setelah masyarakat melakukan pendaftaran seperti biasa, pendaftar harus menunggu 14 hari untuk melakukan pembayaran.

“Kalau mendaftar kesini harus menunggu 14 hari dulu. Setelah 14 hari itu bisa peserta melakukan pembayaran, kemudian nantinya ada batasan waktunya juga sampai 30 hari. Karena kalau lewat dari 30 hari artinya pendaftaran yang sebelumnya akan gugur dengan sendirinya dan peserta harus melakukan pendaftaran kembali,” tuturnya.

Setelah melakukan pembayaran, calon peserta itu kemudian menunjukkan bukti pembayarannya ke kantor BPJS Kesehatan untuk selanjutnya dicetakkan kartu kepesertaannya. FIQ

Komentar