SultengTerkini.Com, MOROWALI– Seorang anggota Polres Morowali di Sulawesi Tengah terancam diberikan sanksi tegas terkait kaburnya dua orang tahanan di mapolres setempat pada Rabu (17/5/2017) dini hari sekira pukul 02.00 Wita.
“Iya, ada satu anggota yang akan diberikan sanksi,” kata Kapolres Morowali AKBP Edward Indharmawan Eka Chandra melalui Wakapolres Kompol Sapri Helmi saat dihubungi SultengTerkini.Com per telepon genggamnya dari Palu, Jumat (19/5/2017).
Ia mengatakan, satu anggotanya yang akan dikenakan sanksi tegas itu berinisial Briptu FT karena bersangkutan bertanggung jawab menjaga tahanan.
Untuk sanksi yang akan diberikan berupa hukuman disiplin.
“Jenis hukuman disiplin menunggu hasil sidang disiplin nantinya,” tegas orang kedua di Polres Morowali itu.
Sebelumnya diberitakan, kedua tahanan tersebut lari dengan cara merusak dan mematahkan sambungan las jerusi besi pintu masuk ruang tahanan.
Kedua tahanan tersebut merupakan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangkap oleh aparat Polsek Bungku Tengah pada Kamis (6/4/2017).
Dari kedua tersangka tersebut berhasil diamankan delapan paket sabu-sabu dan alat isap.
Kasus kedua tersangka tersebut masih dalam proses penyidikan.
Tahanan tersebut diketahui hilang saat petugas jaga memeriksa tahanan sekitar pukul 02.00 Wita.
Saat memeriksa ruang tahanan dua dari tiga tahanan yang mendekam di penjara Polres Morowali telah lari.
Salah satu tahanan yang masih berada dalam ruang tahanan menceritakan, kedua tahanan tersebut lari dengan cara merusak jerusi besi pintu masuk ruang tahanan kemudian keduanya melarikan diri.
Mendapati tahanan lari, petugas lalu melaporkan hal tersebut dan langsung dilakukan pencarian.
Dipimpin langsung Kapolres Morowali AKBP Edward Indharmawan, Kasat Reskrim, Kasatresnarkoba dan sejumlah anggota Unit Buru Sergap dan personel Polres Morowali dengan bersenjata lengkap pencarian pun dilakukan di sekitaran Kecamatan Patasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
Pencarian juga dilakukan di sekitaran perkebunan PT ANA di Jalan Trans Sulawesi Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur, Morowali Utara dengan dibantu oleh salah seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja Morowali yang mengenal salah satu tahanan yang lari tersebut.
Dengan melakukan penyamaran, personel Buser Polres Morowali yang dibantu oleh personel Pol PP tersebut memancing tahanan yang lari itu keluar dari persembunyiannya.
Rabu sekitar pukul 11.30 Wita, kedua tahanan tersebut mencul dari arah bukit.
Saat dilakukan penangkapan kedua tahanan tersebut berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri ke arah hutan.
Tidak mau tahanannya lari kembali, personel membuang tembakan peringatan, namun tidak digubris oleh kedua tahanan tersebut, sehingga petugas menembak yang mengarah pada kedua kaki tahanan yang lari tersebut.
Kedua tahanan tersebut pun akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan timah panas yang bersarang di kedua kakinya.
Usai dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya, kedua tahanan tersebut segera dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mengangkat proyektil yang bersarang di kedua kaki tahanan tersebut.
Setelah mendapatkan perawatan, kedua tahanan tersebut kembali digiring ke sel Mapolres untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Edward berterima kasih kepada seluruh personel yang mampu menangkap kembali tahanan yang lari kurang dari 12 jam.
Ia pun memerintahkan seluruh jajaran agar lebih berhati-hati, tidak percaya dan waspada terhadap seluruh tahanan yang berada di rumah tahanan masing-masing agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. */CAL
Komentar