Heboh di Medsos Karyawan PT ITSS Morowali Dilarang Salat Jumat

VIDEO yang viral di media sosial tentang pelarangan salat karyawan oleh salah seorang Foreman (Pengawas) PT ITSS, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, MOROWALI– Sejumlah karyawan yang bekerja di PT Indonesia Tshing Shang Stainless Steel (ITSS), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dilarang menunaikan salat Jumat oleh atasannya.

Seorang pria yang berbicara menggunakan Bahasa Mandarin tampak marah dan berbicara dengan menggebu-gebu ketika beberapa orang karyawan meminta ijin untuk menunaikan salat Jumat.

Seorang pria berseragam PT ITSS yang tampaknya bertugas sebagai penerjemah mengatakan bahwa sang pria Tionghoa tidak mengizinkan karyawannya untuk menunaikan salat Jumat bersamaan.

Pria Tionghoa tersebut mengatakan, jika mereka pergi bersamaan lalu bagaimana dengan pekerjaan di tempat itu.

Setelah perdebatan yang panjang akhirnya pria Tionghoa itu mengizinkan karyawannya menunaikan salat Jumat tetapi bergantian.

Hanya dua orang yang diijinkan untuk menunaikan salat Jumat pada tiap giliran.

Pegawai yang hendak menunaikan salat Jumat tidak terima dengan keputusan tersebut.

Penerjemah mengatakan, “Untuk sementara dua orang pergi dulu satu tinggal katanya”.

“Wah, gak bisa. Salat Jumat gak bisa bergantian, Pak,” bantah sang karyawan seperti yang dikutip dari tribunnews.com.

“Iya, saya juga sudah sampaikan, dia bilang dia tak mau tau lah,” kata penerjemah kepada sang karyawan.

Dalam sekejap video yang diunggah oleh akun Facebook Muslimina pada Sabtu (20/5/2017) inipun menjadi viral.

Video ini telah ditonton lebih dari satu juta kali, disukai oleh lebih dari 12 ribu pengguna Facebook, dan disebarkan lebih dari 40 ribu kali.

Dalam kolom komentar terdapat seorang netizen yang mengaku bahwa dirinya juga bekerja di PT ITSS.

Ia menuliskan bahwa selama 11 bulan ia bekerja di PT ITSS sudah banyak peristiwa seperti dalam video ini.

Bahkan ada juga karyawan yang mendapat Surat Peringatan ke 3 (SP 3) karena kasus serupa.

Ia mengungkapkan bahwa masalah ini sudah diadukan ke pihak manajemen HRD, tetapi sampai saat ini belum ada tindakan yang dilakukan untuk menangani masalah ini.

Dengan jumlah pegawai mencapai 15 ribu orang PT ITSS hanya menyediakan dua masjid berukuran sedang.

Melalui komentar ini juga terungkap bahwa di PT ITSS banyak karyawan Tionghoa yang masuk melalui jalur tersembunyi.

Kesenjangan perlakuan antara karyawan asal Tionghoa dengan karyawan pribumi juga terjadi di perusahaan ini.

Disebutkan bahwa dalam pembagian makan karyawan pribumi diberi nasi yang sudah tidak layak makan, sementara karyawan Tionghoa diberi makanan yang lebih layak.

Selain masalah makanan, netizen yang mengaku sebagai karyawan PT ITSS ini menyebutkan bahwa gaji karyawan Tionghoa lebih tinggi 3 hingga 4 kali lipat dari gaji karyawan pribumi.

Namun demi mencari penghidupan untuk keluarga banyak karyawan memilih untuk bertahan.

Netizen lain yang ikut mengomentari video ini menyebutkan bahwa kejadian ini jelas-jelas melanggar UU Ketenagakerjaan no 13 pasal 80.

Pemilik akun Facebook Denish Azfar Anggara bahkan mengunggah sebuah foto berisi pasal tersebut. Dalam foto itu tertulis pasal 80 yang berbunyi, “Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya”.

PT ITSS sendiri merupakan sebuah perusahaan yang menyewa lahan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

INI KATA PT IMIP
Mencermati beredarnya video yang viral di media sosial (medsos) tentang pelarangan salat oleh salah seorang Foreman (Pengawas) PT ITSS, salah satu perusahaan penyewa terhadap tiga orang karyawan Indonesia yang saat itu akan melaksanakan salat Jumat, pihak PT IMIP pun angkat bicara.

Melalui Koordinator Media Relation dan Publikasi PT IMIP, Dedy Kurniawan kepada SultengTerkini.Com, Minggu (21/5/2017) mengatakan, dari hasil pemeriksaan manajemen, kejadian tersebut adalah murni miskomunikasi.

Karena menurutnya, kekurangpahaman pengawas tersebut antara kewajiban salat Jumat dengan salat lima waktu lainnya, dimana pengawas pahami bahwa salat Jumat juga bisa dilakukan secara bergantian, mengingat aktivitas pabrik yang harus tetap dijaga.

Sehari-hari kata dia, pelaksanaan salat lima waktu diatur oleh Pengawas secara bergiliran di departemen atau lingkungan kerja masing-masing yang telah disiapkan.

Mengingat, jika terjadi kekosongan teknis operasional pabrik, akan berakibat sangat fatal apabila tidak ada karyawan yang menjaga.

Atas kejadian tersebut, karyawan Tiongkok yang bersangkutan telah meminta maaf serta menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah bermaksud untuk melarang ketiga karyawan melaksanakan ibadah salat Jumat.

“Sangat disesalkan, kejadian miskomunikasi itu tidak dilaporkan dan dikomunikasikan terlebih dahulu kepada pimpinan atau manajemen perusahan, tetapi langsung disebarluaskan melalui media sosial, sehingga memperkeruh keadaan yang dampaknya sangat merugikan perusahaan,” tutur Dedy sembari berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. TRB/CAL

Komentar