SultengTerkini.Com, PARIGI MOUTONG– Aparat Polsek Bolano, Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Sulawesi Tengah berhasil menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis THD (trihexyphenidyl) atau koplo di wilayahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun di Mapolda Sulteng menyebutkan, sebanyak 10.145 butir pil THD diamankan dari tangan seorang lelaki berinisial MJN (45), warga Desa Bolano, Kecamatan Bolano Lambunu, Parmout, Jumat (19/5/2017).
Pelaku MJN ditangkap berdasarkan informasi yang diberikan warga, bahwa di rumah bersangkutan menyimpan dan menjual obat jenis THD.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian anggota Polsek Bolano segera menuju rumah pelaku dan melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan 10.145 butir THD yang tersimpan di ruang kamar tidur pelaku dan uang tunai sebesar Rp622.000 yang diduga hasil dari penjualan pil haram tersebut.
Tanpa banyak tanya, anggota Polsek Bolano segera menggiring pelaku ke mapolsek setempat untuk diinterogasi lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang haram tersebut dibelinya dari Kota Palu.
Atas perbuatannya, pelaku MJN dijerat dengan pasal 196 dan 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara subsider denda Rp100 juta. */CAL
Komentar