IMIP, Pemkab dan MUI Morowali Buat Pernyataan Bersama Terkait Video Larangan Salat Jumat

JAJARAN Direksi PT IMIP, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat melakukan pertemuan membahas terkait beredarnya video di media sosial yang berisi larangan Salat Jumat bagi karyawan PT Indonesia Tshingshang Stainless Steel yang berada di dalam kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Rabu (24/5/2017) pagi hingga siang tadi. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, MOROWALI– Terkait beredarnya video di media sosial (medsos) yang berisi larangan Salat Jumat bagi karyawan PT Indonesia Tshingshang Stainless Steel (ITSS) yang berada di dalam kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Rabu (24/5/2017) pagi hingga siang tadi, digelar pertemuan antara jajaran direksi PT IMIP, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

Dalam pertemuan itu, hadir Ketua MUI Morowali, Mauludin dan Asisten 1 Pemkab Morowali, Bambang.

Sementara Direksi PT IMIP diwakili Direktur Operasional Irsan Widjaja, Direkrut HR dan Training Zulkifli Arman dan Direktur Eksekutif Suparni Parto.

Selama pertemuan berlangsung, pihak Pemkab dan MUI Morowali meminta klarifikasi atau penjelasan dari pihak PT IMIP atas beredarnya video yang menjadi viral di media sosial tersebut.

Dalam penjelasannya, pihak direksi PT IMIP menyatakan, kejadian tersebut merupakan miskomunikasi antara oknum karyawan Tiongkok yang menjabat sebagai foreman atau pengawas dan tiga orang karyawan Indonesia yang meminta izin untuk menunaikan Salat Jumat.

“Oknum karyawan Tiongkok itu mengira bahwa pelaksanaan Salat Jumat sama seperti salat lima waktu yang bisa dilakukan secara bergiliran,” kata Irsan Widjaja.

Meski demikian, kata Irsan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, dalam video tersebut tak ada satu pun kata atau kalimat dari oknum karyawan Tiongkok yang melarang pelaksanaan Salat Jumat.

Ia hanya meminta Salat Jumat secara bergantian.

Koordinator Media Relation dan Publikasi PT IMIP, Dedy Kurniawan mengatakan, atas penjelasan tersebut, pihak Pemkab dan MUI Morowali meminta manajemen untuk segera berkoordinasi jika muncul kembali kasus-kasus semacam itu.

“Manajemen perusahaan harus segera berkoordinasi dengan pemerintah karena hal ini merupakan masalah sensitif,” kata Dedy menirukan ucapan Bambang, Asisten 1 Pemkab Morowali.

Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tadulako Palu itu mengatakan, pihak Pemkab dan MUI Morowali merasa lega karena peristiwa yang terjadi di PT ITSS tersebut bukanlah kesengajaan, tetapi hanya masalah miskomunikasi saja.

Kedepan, kata Dedy, pihaknya akan semakin intensif memberikan pembekalan (induksi) kepada karyawan asal Tiongkok, guna mencegah peristiwa serupa terulang.

Usai pertemuan, pihak PT IMIP, Pemkab dan MUI membuat surat pernyataan bersama yang isinya antara lain, tidak ada kebijakan perusahaan untuk melarang pelaksanaan salat lima waktu maupun Salat Jumat.

Kemudian, perusahaan memberikan fasilitas rumah ibadah umat beragama, khususnya umat muslim.

Perusahaan sangat berkomitmen untuk mendorong pelaksanaan ibadah keagamaan oleh karyawan di dalam perusahaan.

Selanjutnya, perusahaan memandang bahwa pelaksanaan ibadah keagamaan merupakan bagian dari pembinaan mental spiritual karyawan, yang oleh karena itu sangat diperhatikan perusahaan.

Perusahaan dan MUI bekerjasama dalam mengelola masalah keagamaan di dalam kawasan perusahaan.

Kejadian yang ada saat ini adalah masalah miskomunikasi dan telah diselesaikan secara bersama dengan Pemkab Morowali dan MUI setempat.

Semua pihak dalam pertemuan itu lalu menandatangani surat pernyataan tersebut.

Turut bertandatangan Asisten 1 Pemkab Morowali, Bambang dan Ketua MUI Morowali Mauluddin. */CAL

Komentar