SultengTerkini.Com, SIGI– Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sigi tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Informasi yang berhasil dihimpun SultengTerkini.Com menyebutkan, oknum PNS yang tertangkap OTT di bawah komando Kombes Polisi Dwi Setiyadi selaku Irwasda Polda Sulteng itu diketahui berinisial IB (42), oknum seorang Guru SMK Negeri 1 Sigi.
IB tertangkap basah oleh aparat tim Satgas Saber Pungli di rumah kontrakannya Jalan Belibis, Kelurahan Birobuli, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, pada Jumat (26/5/2017) sekitar jam 15.45 Wita.
Penangkapan IB dilakukan sehubungan dengan penerimaan Calon PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.
Modusnya adalah IB mengiming-imingi korban untuk menjadi PNS di lingkungan Pemkot Palu dengan syarat menyetorkan uang muka.
Uang muka yang disetorkan itu bervariasi yakni untuk tamatan SMA sebesar Rp15 juta dan tamatan S1 sebanyak Rp25 juta.
Mereka yang sudah menjadi korban IB diperkirakan sudah mencapai belasan orang, mulai dari warga yang belum memiliki pekerjaan hingga pegawai honorer K2.
Malah ada beberapa korbannya yang sempat berangkat ke Makassar, Sulawesi Selatan untuk ikut prajabatan PNS, tetapi kemudian ditolak, karena nama dan administrasinya tidak lengkap.
Ketua Tim Satgas Saber Pungli Sulteng Kombes Polisi Dwi Setiyadi yang dikonfirmasi media ini membenarkan penangkapan oknum PNS di Sigi dalam OTT.
“Iya ditangkap hari Jumat. Statusnya sudah tersangka dan ditahan sejak hari Sabtu di Mapolda Sulteng,” kata Dwi Setiyadi, Senin (29/5/2017).
Bersama tersangka IB, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp5,5 juta, satu unit telepon genggam merek Samsung lipat, satu unit telepon genggam merek Oppo, dan buku catatan pendaftar CPNS.
Ia mengatakan, bagi yang merasa jadi korban tersangka IB silahkan segera melapor ke polda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IB ditahan di Mapolda Sulteng.
Polisi menjerat tersangka IB dengan pasal berlapis yakni Pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Saat ini penyidik tindak pidana korupsi Polda Sulteng masih mengembangkan kasus pungli tersebut untuk mengungkap tersangka lainnya, karena diduga melibatkan oknum PNS Pemkot Palu.
Penangkapan oknum PNS di Sulteng yang terlibat dalam kasus pungli bukan kali pertama terjadi.
Sebelumnya, seorang oknum pejabat PNS di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu juga tertangkap OTT oleh Tim Satgas Saber Pungli polda setempat.
Oknum PNS yang tertangkap OTT oleh aparat itu diketahui bernama Marthen Mertianus Kereh, Kepala Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian Disdukcapil Kota Palu.
Tersangka Marthen Mertianus Kereh ditangkap pada Selasa (25/4/2017) sekitar pukul 15.00 WITA di sebuah kafe di Jalan Sutoyo, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. HAL
Komentar