Sudah Masuk Puasa, Bagaimana Nasib THR dan Gaji ke-13 PNS?

PEMERINTAH memastikan para Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun ini. FOTO: DETIK.COM

SultengTerkini.Com, JAKARTA– Pemerintah memastikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. Kedua tunjangan ini diperkirakan bakal dicairkan di bulan yang sama, yakni pada bulan Juni. Hal ini mengingat Lebaran tahun ini yang bakal jatuh pada bulan Juni dan momen tahun ajaran baru untuk anak sekolah jatuh pada bulan Juli.

Meski Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum pelaksanaan pemberian tunjangan ini masih belum ditetapkan, namun mekanisme pelaksanaan kedua tunjangan tersebut ditengarai tak banyak berubah dibanding tahun lalu. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman saat dihubungi detikFinance, Senin (29/5/2017).

“Ini kan belum ditetapkan PP nya, jadi belum bisa sampaikan isinya. Kurang lebihnya sama seperti tahun yang lalu. Tapi belum bisa diinformasikan karena belum ditetapkan,” ungkapnya.

Dengan isi PP yang kemungkinan sama dengan tahun lalu, menurutnya, isi PP tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS tahun juga tak ada hal atau poin baru yang ditambahkan.

“Sementara belum ada. Tapi ini masih tunggu penetapan PP, makanya nanti lengkapnya tunggu saja penetapan, karena ini menyangkut uang yang sangat sensitif. Jangan sampai nanti mengecewakan teman-teman ASN. Makanya nanti baru bisa diinfo besarannya, mekanisme teknis dan lainnya setelah PP ditetapkan,” jelas Herman.

Selain itu, kriteria penerima kedua tunjangan tersebut juga kemungkinan akan sama dengan tahun lalu. Di mana penerima gaji ke-13 adalah PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan penerima pensiun. Sedangkan untuk penerima THR, hanya pensiun saja yang tidak dapat di antara daftar penerima gaji ke-13.

“Kurang lebih sama dengan tahun lalu, tapi teknis detailnya tunggu setelah penetapan,” pungkasnya. (sumber: detik.com)

Komentar