SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah kembali menangkap dua warga di wilayahnya karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua warga yang diketahui bekerja sebagai nelayan itu ditangkap di Kampung Pajala dengan barang bukti 19 paket kecil sabu-sabu, Senin (29/5/2017).
“Dua orang tersebut adalah berinisial S (19) dan SA (41), mereka bekerja sebagai nelayan,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Tolitoli, Iptu Besrom Purba, Selasa (30/5/2017).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus perjudian yang ditangkap beberapa waktu lalu di Perumahan 100, bahwa S merupakan pengedar sabu-sabu itu.
S pun ditangkap di dekat rumahnya dengan barang bukti tiga paket kecil sabu atau biasa disebut paketan 200 di saku celana sebelah kanannya.
Selanjutnya dilakukan interogasi kepada S, dan dia mengaku bahwa sabu-sabu miliknya didapat dari SA.
Polisi kemudian melanjutkan pencarian terhadap SA di rumahnya, yang berada dekat dari rumah S, dan akhirnya didapati SA tengah berada di dalam rumahnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah SA, dan ditemukan 16 paket sabu serupa dengan milik S di dalam kamarnya.
Keduanya pun tak bisa mengelak, sehingga S dan SA digiring ke Mapolres Tolitoli untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Besrom menjelaskan, kedua pengedar itu sudah berstatus sebagai tersangka dan barang buktinya saat ini sudah diamankan.
“Iya saat ini kedua tersangka sudah di Mapolres Tolitoli beserta dengan barang bukti 19 paket sabu-sabu, uang tunai Rp2.720.000, dan satu unit telepon genggam warna hitam,” katanya. */CAL
Komentar