THR dan Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair Tepat Waktu

MENPAN RB Asman Abnur memastikan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur sipil negara tidak akan telat, karena telah disepakati dengan Menkeu Sri Mulyani. FOTO: ANTARA

SultengTerkini.Com, JAKARTA– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair bulan ini. Asman memastikan gaji dan THR tidak akan telat, setelah mencapai kesepakatan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Gaji ke-13 sudah kita putuskan itu akan diterima sebelum hari raya termasuk THR. Saya dengan menkeu sudah sepakat kemarin, itu harus melalui peraturan kita bersama,” kata Asman di kantor Kemenpan RB, Jakarta Pusat, Kamis (1/6), usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.

Asman menjelaskan gaji dan THR yang diterima ANS tahun ini tidak boleh kurang dari tahun lalu. Oleh karena itu tahun ini akan ada kenaikan walau ia belum mengetahui secara rinci.

Kenaikan tersebut, kata Asman, akan dihitung berdasarkan perhitungan gaji. Tunjangan kinerja juga akan menjadi memengaruhi kenaikan gaji. Kenaikan pun bergantung pada jabatan serta dimana ASN bekerja.

“Seperti misal antara Dirjen Pajak dengan Kemenpan beda-beda tunjangan kinerjanya,” kata Asman.

Sebelumnya, kenaikan gaji ke-14 dan THR tahun ini sempat disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.

“Iya (ada kenaikan sedikit), mungkin tidak begitu naik, sama dengan tahun lalu,” ujar Askolani di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (30/5).

Menurut Askolani, peningkatan anggaran untuk gaji ke-13 dan THR tak begitu signifikan dibandingkan realisasi pencairan tahun lalu. Pertama, besaran gaji pokok, tahun ini tidak ada peningkatan gaji pokok.

Kedua, jumlah penerima gaji ke-13 dan THR yang merupakan ASN, yakni terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan juga pejabat negara, tak jauh berbeda.

Sedangkan, dari sisi kenaikan besaran gaji karena kenaikan pangkat atau jabatan, disebut Askolani tak memberikan efek tambahan bagi peningkatan anggaran yang terlalu tinggi. Sayangnya, Askolani belum membagi berapa besaran alokasi anggaran untuk kedua ‘bonus’ ini.

Berdasarkan data Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Marwanto, realisasi pencairan anggaran gaji ke-13 dan THR di tahun lalu mencapai Rp17,9 triliun.

Realisasi tersebut diperuntukan untuk pencairan gaji ke-13 senilai Rp6,5 triliun, gaji pensiun ke-13 senilai Rp6,2 triliun, dan THR sebesar Rp5,2 triliun.

JAM KERJA DAN CUTI PNS
Sementara itu, untuk jam kerja PNS menjelang lebaran tidak ada perubahan. PNS masuk pukul 08.00, istirahat selama 30 menit sampai 12.30 dan pulang pada pukul 15.00

“Jadi seperti tahun-tahun lalu, tidak ada perubahan,” kata Asman.

Sedang untuk cuti, kata Asman, PNS diberi libur mulai tanggal 27 sampai 30 Juni 2017. Cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti, namun PNS tidak diizinkan ada cuti tambahan pada saat lebaran.

“Saya pikir sudah cukuplah, hari Senin (3/7) sudah masuk lagi. Dalam surat edaran saya sampaikan bagi yang ingin cuti tambahan setelah lebaran tidak kita izinkan,” kata Asman. (sumber: cnnindonesia.com)

Komentar