SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah (Sulteng) bekerjasama dengan BNN Kabupaten Donggala kembali mengungkap kasus peredaran kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya dengan menangkap tiga orang pelakunya.
Tiga pelaku yang diciduk itu masing-masing satu bandar dan dua pengedar sabu-sabu.
Bandar sabu-sabu diketahui berinisial YA alias Ko Ade.
Sementara dua pengedar sabu-sabu yang ditangkap aparat itu merupakan pasangan suami istri yakni berinisial Ww Ms.
Penangkapan bandar dan dua pengedar sabu-sabu itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala dan Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli.
“Kita melakukan penyelidikan selama satu bulan dan akhirnya berhasil menangkap dua pengedarnya pada Jumat, 19 Mei 2017 sekitar pukul 07.30 di Dusun I, Desa Ogoamas, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala. Kedua pengedarnya itu adalah pasangan suami istri Ww dan Ms alias En,” kata Kepala BNNP Sulteng Brigjen Pol Tagam Sinaga kepada sejumlah wartawan di Aula Kantor BNNP setempat, Jumat (2/6/2017).
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya sembilan paket plastik berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat 27,66 gram, uang tunai sebesar Rp17.490.000, tiga unit timbangan, satu unit tab, tiga dompet, dan dua sendok.
Setelah dikembangkan, polisi kemudian berhasil menangkap bandar sabu-sabu berinisial YA alias Ko Ade.
Ko Ade merupakan salah satu penghuni Lapas Kelas II A Petobo yang diketahui mengendalikan peredaran narkotika dari dalam jeruji besi.
Bersama tersangka YA alias Ko Ade, petugas menyita barang bukti dua unit telepon genggam, satu buah timbangan warna hitam, 38 buah plastik klip bening kosong, satu cas telepon genggam, satu headseat, satu potong pipet, satu sendok terbuat dari sedotan, satu karet pireks dan satu jarum suntik.
Penangkapan itu berdasarkan hasil pengembangan dari kasus tertangkapnya AAC alias Ko Adi dan dua tersangka pengedar lainnya yang juga pasangan suami istri berinisial AAW alias Opo dan istrinya berinisial Mg.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat sekitar 923,21 gram dan barang bukti lainnya diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Dua dari tiga tersangka yang ditangkap yakni YA dan Ww terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur dan melawan petugas saat ditangkap.
Tagam Sinaga mengatakan, saat ini pihaknya tengah memburu dua orang bandar sabu-sabu lainnya yang identitasnya sudah dikantongi aparat.
Tagam menjelaskan, modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan bisnis narkotika tersebut adalah mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari lapas dengan menggunakan alat komunikasi telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi, YA mengaku menjalankan bisnisnya sudah sekitar dua tahun dari dalam lapas.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SAH
Komentar