SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Aparat buru sergap (buser) Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah menangkap seorang pelaku kasus pencurian yang sering meresahkan masyarakat di wilayahnya.
Informasi yang dihimpun SultengTerkini.Com menyebutkan, pelaku pencurian yang ditangkap itu bernama Aco Bakram (33), warga Desa Binontoan, Kecamatan Tolitoli Utara.
Pelaku Aco diringkus aparat buser di Jalan Kampung Pajala pada Jumat (2/6/2017) malam sekira pukul 18.30 WITA.
Saat akan dilakukan penangkapan, Aco berusaha melawan aparat, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan dan mengenai betis kaki.
Kapolres Tolitoli AKBP Muhammad Iqbal Alqudusy yang dikonfirmasi media ini membenarkan tertangkapnya pelaku pencurian di wilayahnya.
“Iya, pelaku Aco merupakan residivis dalam kasus serupa (pencurian), yang baru keluar dari Lapas di Kabupaten Buol,” tutur mantan Wakapolres Banggai Kepulauan itu.
Sebelumnya, pelaku Aco sudah ditarget oleh aparat saat melakukan aksi pertamanya di Kecamatan Galang.
Barang hasil curiannya itu dijual kembali di Kecamatan Dondo, setelah bebas dari Lapas Kabupaten Buol.
Selain Aco, polisi juga menangkap pelaku kasus pencurian lainnya yakni Windi Winata (28), warga Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Sidoarjo.
Peran Windi adalah bertugas sebagai pengemudi sepeda motor yang membonceng pelaku Aco untuk membawa kabur barang curiannya.
Kedua pelaku itu ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian dengan enam tempat kejadian perkara di wilayah Tolitoli dan Perumahan Nopi.
Bersama kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya laptop, telepon genggam dan perhiasan emas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku itu dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Kasusnya masih kita kembangkan,” tegas perwira menengah yang pernah bertugas di Divisi Humas Polri itu. SBR
Komentar