Puluhan Pengendara Sepeda Motor Berknalpot Bogar di Luwuk Ditilang

OPERASI Penyakit Masyarakat Tinombala yang digelar Polres Banggai di Sulawesi Tengah berhasil menjaring puluhan sepeda motor berknalpot bogar. FOTO: HMS

SultengTerkini.Com, BANGGAI– Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala yang digelar Polres Banggai di Sulawesi Tengah pada Sabtu (3/6/2017) malam berhasil menjaring puluhan pengendara sepeda motor berknalpot bogar.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Banggai Kompol Margiyanta mengatakan, sampai hari Lebaran dan seterusnya knalpot bogar akan terus dirazia.

Menurutnya, fokus Polres Banggai kedepan tidak ada kendaraan yang menggunakan knalpot bogar karena sangat meresahkan.

“Suara knalpot bogar yang bising sangat mengganggu masyarakat yang istirahat, apalagi sedang melaksanakan ibadah Salat Tarawih,” ujar Margiyanta, Minggu (4/6/2017).

Margiyanta juga mengimbau kepada seluruh pengendara roda dua di wilayahnya untuk menggunakan knalpot standar.

Selain itu, pihak toko yang menjual knalpot bogar juga diminta untuk tidak melayani pembeli.

Demikian pula dengan sejumlah bengkel untuk tidak melayani penggantian knalpot bogar.

“Kendaraan kami tilang dan bisa keluar jika telah selesai sidang, tapi sebelum itu harus mengganti knalpot bogar dengan yang standar,” tutur Margiyanta.

Selain kendaraan, kegiatan Ops Pekat juga menyasar ke sejumlah penginapan,hotel dan kos-kosan serta para penjual miras ilegal.

“Kami juga menemukan tiga pasangan bukan suami istri. Untuk mereka ini selanjutnya akan dilakukan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tegas Kabag Ops Margiyanta.

BAGI BROSUR
Sementara itu, pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai membagikan brosur imbauan kepada masyarakat yang menggunakan sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot bogar saat berkendara di jalan.

Pembagian brosur larangan penggunaan knalpot bogar itu dilakukan di depan Mapolres Banggai Jalan Sam Ratulangi, Sabtu (3/6/2017) siang.

Dalam brosur itu juga tertera agar pemilik bengkel sepeda motor di Bulan Suci Ramadhan ini, dan pada even apapun, tidak melayani pergantian knalpot brong/racing/bogar.

“Karena melanggar pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Dengan ancaman pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu,” tutur Kasat Lantas Polres Banggai AKP Adirawa Permana.

Kasat Adirawa mengatakan, penggunaan knalpot bogar sangat menganggu kenyamanan masyarakat, sehingga Polres Banggai melalui Satlantas akan terus melakukan sosialisasi.

“Banyak warga yang mengeluh akibat bunyi knalpot bogar, apalagi saat ibadah Salat Tarawih,” kata Kasat.

Ia mengimbau agar warga mematuhi aturan tersebut.

Jika tidak, maka kepolisian akan bertindak tegas dengan melakukan penilangan.

“Jika masih ditemukan knalpot bogar, pasti akan ditilang,” tegas orang pertama di Satlantas Polres Banggai itu. */CAL

Komentar