Fungsi Pengawasan dan Pengendalian Satuan Lalu Lintas Polres Palu

AKP Indra Lukman Prabowo SH

⦁    PENDAHULUAN
Demi terwujudnya pelayanan prima, maka perlu adanya manajemen pelaksanaan tugas yang maksimal dalam suatu organisasi, maka diperlukan adanya pengawasan dan pengendalian. Hal ini bertujuan untuk memantau adanya penyimpangan yang dapat menghambat kinerja untuk menwujudkan suatu tujuan dari organisasi.

Menurut George R Terry, pengawasan dan pengendalian adalah proses penentuan  apa yang harus dicapai yaitu standar, apa yang sedang dilakukan, yaitu menilai pelaksanaan dan bila perlu melakukan perbaikan-perbaikan, sehingga pelaksanaan sesuai dengan rencana yaitu selaras dengan standar.

Pengendalian dan pengawasan diperlukan karena ada faktor-faktor yang mempengaruhinya yaitu manusia, makin kompleksnya organisasi, perubahan situasi yang dihadapi baik intern maupun ekstern, manager yang mendelegasi kewenangannya. Sehingga dalam manajemen pemilihan sasaran dan rencana yang jelas akan membantu organisasi untuk mencapai tjuan yang diinginkan.

Kepolisian negara republik indonesia merupakan organisasi pemerintahan yang memerlukan adanya fungsi pengawasan dan pengendalian. Fungsi pengawasan dan pengendalian  adalah merupakan suatu fungsi yang memastikan output dari pelaksanaan tugas dilapangan agar dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh masyarakat.

Salah satu organisasi kepolisian di polres yang menggunakan fungsi pengawasan dan pengendalian adalah fungsi lalu lintas. Karena fungsi lalu lintas erat kaitannya dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh masyarakat karena fungsi lalu lintas merupakan etalase polri, dimana dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dilapangan, secara langsung anggota lalu lintas bersentuhan dengan seluruh masyarakat pengguna jalan raya.

⦁    PEMBAHASAN
Dalam lingkungan organisasi polri pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan HTCK (Hubungan Tata Cara Kerja) dilakukan oleh pimpinan masing-masing secara berjenjang sesuai struktur organisasi dan pengemban fungsi pengawasan. Pengawasan dan pengendalian dilakukan melalui supervisi, pengawasan secara langsung, monitoring dan analisis serta melalui evaluasi.

Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dilakukan secara rutin dan periodik oleh para pimpinan masing-masing dan pengemban fungsi pengawasan lainnya.

Dikaitkan dengan konsep tersebut maka didasarkan pengalaman penulis ketika menjadi kasat lantas di polres palu, fungsi wasdal di satlantas polres palu adalah tanggung jawab kasat lantas poles palu. Satuan lalu lintas yang selanjutnya disingkat dengan satlantas adalah unsur pelaksanaan tugas pokok fungsi lalu lintas pada tingkat polres yang berada dibawah kapolres. Satuan lalu lintas bertugas melaksanakan turjawali lalu lintas,  pendidikan masyarakat lalu lintas ( Dikmas lantas ), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dibidang lalu lintas.
Satuan lalu lintas yang di pimpin oleh kasat lantas dalam melaksanakan tugas sehari-hari di bantu oleh urusan pembinaan oprasional ( urbinopsnal ), yang bertugas :
⦁    melaksanakan pembinaan lalu lintas
⦁    melakukan kerja sama lintas sektoral
⦁    melakukan pengkajian masalah di bidang lalu lintas
⦁    melaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan Kamseltibcarlantas
⦁    melakukan perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.
Urusan administrasi dan ketatausahaan ( urmintu ), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan, Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Unit turjawali), yang bertugas melaksanakan kegiatan turjawali dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dalam rangka penegakan hukum, Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Unitdikyasa), yang bertugas melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dan Dikmaslantas; Unit Registrasi dan Identifikasi (Unitregident), yang bertugas melayani administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi; dan Unit Kecelakaan (Unitlaka), yang bertugas menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.
Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian di unit-unit fungsi Satuan lalu lintas Polres Palu:
⦁    Urbinopsnal,pengawasan dan pengendalian dilakukan melalui :
⦁    Pengawasan langsung terhadap anggota pada saat melakukan kegiatan operasi kepolisian
⦁    Melakukan pengecekan kendaraan dinas baik itu roda 2 maupun roda empat secara berkala yaitu setiap 1 bulan sekali.
⦁    Melakukan pengawasan terhadap penggunaan lembar tilang, adanya buku register penerimaan dan pengeluaran bendel tilang, dan setiap anggota lantas diberikan waktu satu minggu untuk menghabiskan tilang yang sudah di pinjamnya.
⦁    Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan anggaran DIPA tilang.
⦁    Melakukan pengawasaan dan pengendalian terhadap penggunaan anggaran BBM kendaraan dinas baik roda 2 maupun roda 4
⦁    Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan anggaran DIPA harwat kendaraan dinas baik itu roda 2 maupun roda 4
⦁    Melaksanakan analisa dan evaluasi terhadap kinerja Urmintu lantas setiap 1 (satu) bulan sekali, sehingga bila ada permasalahan maupun hambatan dapat di atasi dan tidak terulang kembali di waktu yang akan datang.
⦁    Urmintu lantas, pengawasan dan pengendalian dilakukan melalui :
⦁    Pengawasan terhadap rengiat dan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan harian, mingguan, bulanan, dan tahunan.
⦁    Pengawasan terhadap laporan pelaksanaan tugas yang dilaporkan setiap bulan ke Direktorat lalu lintas
⦁    Melaksanakan analisa dan evaluasi terhadap kinerja Urmintu Lantas setiap 1 (satu) bulan sekali, sehingga bila ada permasalahan maupun hambatan dapat di atasi dan tidak terulang kembali di waktu yang akan datang.
⦁    Unit Turjawali Lantas, pengawasan dan pengendalian dilakukan melalui :
⦁    Pengawasan secara langsung terhadap anggota di lapangan yaitu ikut serta dalam pelaksanaan pengaturan lalu lintas di jam-jam padat arus, pelaksanaan kegiatan patroli lalu lintas.
⦁    Bentuk pengendalian yang dilakukan adalah adanya buku mutasi baik itu penjagaan mako lantas, pos-pos penjagaan, buku mutasi patroli yang berisi tentang kegiatan pelaksanaan anggota selama 1x 12 jam, dan buku mutasi tersebut ditanda tangai oleh kaurbinops.
⦁    Ikut serta dalam kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas, serta berkoordinasi dengan si propam untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh anggota sat lantas.
⦁    Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan anggaran DIPA turjawali baik itu anggaran pengaturan, penjagaan pos serta anggaran patroli.
⦁    Pengawasan terhadap laporan pelaksanaan tugas yang dilaporkan setiap bulan ke Direktorat lalu lintas
⦁    Melaksanakan analisa dan evaluasi terhadap kinerja Unit Turjawali setiap 1 (satu) bulan sekali, sehingga bila ada permasalahan maupun hambatan dapat di atasi dan tidak terulang kembali di waktu yang akan datang.
⦁    Unit Dikyasa, pengawasan dan pengendalian dilakukan melalui :
⦁    Pengawasan secara langsung yaitu kasat lantas ikut serta dalam kegiatan dikmas lantas baik itu giat PSA  (Polisi Sahabat Anak), Police Goes to School, Police Goes to Campus maupun giat binluh ke instansi-instansi pemerintah dan masyarakat Kab. Rembang
⦁    Pengawasan secara langsung yaitu kasat lantas ikut serta dalam kegiatan pembagian leaflet, brosur serta pemasangan spanduk tentang tertib berlalu lintas
⦁    Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan anggaran DIPA Dikmas lantas
⦁    Pengawasan terhadap laporan pelaksanaan tugas yang dilaporkan setiap bulan ke Direktorat lalu lintas
⦁    Melaksanakan analisa dan evaluasi terhadap kinerja Unit Dikyasa setiap 1 (satu) bulan sekali, sehingga bila ada permasalahan maupun hambatan dapat di atasi dan tidak terulang kembali di waktu yang akan datang.
⦁    Unit Regident, pengawasan dan pengendalian yang dilakukan adalah :
⦁    Melakukan pengawasan secara langsung terhadap anggota sat lantas yang berada di unit Regident dengan berkerjasama dengan sipropam dalam melaksanakan kegiatan. Agar tidak terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh anggota satlantas, karena unit regident bersentuhan langsung dengan masyrakat dalam memberikan pelayanan baik itu pelayanan SIM, STNK, maupun BPKB.
⦁    Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan material SIM, STNK, BPKB dan TNKB, dengan cara setiap material yang masuk dan yang digunakan di catat dalam buku register tersendiri.
⦁    Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan anggaran DIPA regident (honor pelaksana SSB)
⦁    Pengawasan terhadap laporan pelaksanaan tugas yang dilaporkan setiap bulan ke Direktorat lalu lintas.
⦁    Melaksanakan analisa dan evaluasi terhadap kinerja Unit Regident setiap 1 (satu) bulan sekali, sehingga bila ada permasalahan maupun hambatan dapat di atasi dan tidak terulang kembali di waktu yang akan datang.
⦁    Unit Laka Lantas, pengawasan dan pengendalian yang dilakukan melalui :
⦁    Pengawasan langsung yaitu pada saat terjadi kecelakaan kasat lantas turut serta dalam proses penanganan kecelakaan, baik itu mendatangi TKP, pada saat proses penyidikan dan pada saat berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu jasa raharja untuk klaim asuransi korban kecelakaan, serta kejaksaan dan pengadilan untuk berkas perkara kecelakaan. Dengan pengawasan langsung diharapkan tidak timbul komplain dari masyarakat.
⦁    Pengawasan dan pengendalian terhadap perkara kecelakaan dilakukan oleh pawasdik. Dalam hal ini pawasdik dipegang oleh Kaurbinops Satlantas
⦁    Pengawasan dan pengendalian dilakukan dengan cara adanya register tentang kecelakaan lalu lintas secara garis besar berisi tentang jumlah kecelakaan, korban, serta perkembangan dari proses penyidikan kecelakaan tersebut.
⦁    Pengawasan dan pengendalian terhadap barang bukti kecelakaan, sehingga ada register pengeluaran barang bukti
⦁    Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan anggaran DIPA lidik sidik laka lantas.
⦁    Pengawasan terhadap laporan pelaksanaan tugas yang dilaporkan setiap bulan ke Direktorat lalu lintas maupun pelaporan secara on line yang dilaporakan setiap terjadi kecelakaan
⦁    Melaksanakan analisa dan evaluasi terhadap kinerja Unit Laka Lantas setiap 1 (satu) bulan sekali, sehingga bila ada permasalahan maupun hambatan dapat di atasi dan tidak terulang kembali di waktu yang akan datang.

⦁    PENUTUP
Dengan demikian fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap fungsi lalu lintas yang ditujukan untuk memastikan agar output  dari pelaksanaan tugas Satlantas Polres Palu tetap fokus pada rencana yang ditetapkan semula yaitu memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat yaitu dalam hal pengaturan lalu lintas pada jam-jam sibuk atau padat arus lalu lintas, melakukan penjagaan di pos-pos lalu lintas, melakukan patroli pada jam-jam tertentu dan di lokasi yang rawan macet dan rawan laka, serta memberikan imbauan kepada masyarakat tentang tertib lalu lintas, memberikan pelayanan di bidang regident sehingga masyarakat dapat terhindar dari calo, di bidang laka lantas adanya quick respon dari petugas lalu lintas apabila terjadi kecelakaan serta adanya koordinasi dengan instansi terkait seperti jasa raharja sehingga untuk klaim asurannya korban kecelakaan dengan cepat terlaksana.

Fungsi pengawasan dan pengendalian adalah untuk mengawasi dan mencegah timbulnya komplain dari masyarakat terhadap polri khususnya pelayanan dibidang lalu lintas.

*Penulis adalah Mahasiswa STIK-PTIK Angkatan 73 WAP

Komentar