SultengTerkini.Com, DONGGALA– Seorang oknum anggota Polres Donggala ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah lantaran diduga terlibat dalam kasus narkotika.
Informasi yang dihimpun media ini menyebuytan, oknum polisi yang diringkus itu diketahui berinisial Rn berpangkat Briptu, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Donggala.
Rn ditangkap aparat di Jalan Labu, Kelurahan Panau, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu pada Selasa (6/6/2017) pukul 17.00 WITA.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto yang dikonfirmasi, Rabu(7/6/2017) membenarkan penangkapan oknum polisi di wilayahnya.
Dalam penangkapan itu, Rn ditangkap bersama barang bukti diantaranya 43 butir diduga ekstasi, satu alat isap, dan dua unit telepon genggam.
Saat ni pelaku dan barang bukti diamankan aparat di Mapolda Sulteng untuk dilakukan pengembangan dan penanganan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Menurut Hari, pelaku merupakan seorang oknum anggota Polri yang desersi karena tidak pernah menjalankan tugas di kesatuannya.
Sesuai dengan komitmen Kapolda Sulteng Brigjen Polisi Rudy Sufahriadi tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran pidana tentang penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, secara terpisah Kapolres Donggala AKBP Arie Ardian Rishadi saat ditemui di Mapolda Sulteng membenarkan penangkapan oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus narkotika.
Menurut Kapolres Arie, Briptu Rn saat ini sudah lama tidak bertugas di kesatuannya, sehingga yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
“Karena desersi, makanya dijadikan DPO,” katanya.
Atas perbuatannya, Briptu Rn akan disanksi kode etik kepolisian dan akan menjalani proses hukum pidana.
“Bukan cuma (sanksi) kode etik saja, tetapi kasusnya juga akan diproses hukum pidana,” tegas orang pertama di Polres Donggala itu. HAL
Komentar