SultengTerkini.Com, BANGGAI– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, Sulawesi Tengah menetapkan dua orang aktivis sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan di kantor Bupati Banggai.
“Kedua tersangka aktivis itu adalah berinisial SP (27) dan FR (29),” kata Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno saat ditemui di Mapolda Sulteng, Rabu (7/6/2017).
Kapolres Heru mengatakan, Polres Banggai awalnya mengamankan empat orang aktivis dalam kasus perusakan kantor tersebut.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dua orang dibebaskan, dan sisanya dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini kata Heru, dua tersangka masih sementara dalam proses pemeriksaan.
Sebelumnya, sejumlah massa yang menamakan dirinya Front Masyarakat Tanjung Bersatu mendatangi kantor Bupati Banggai, Senin (5/6/2017).
Kedatangan masyarakat korban eksekusi tanah tersebut bermaksud bertemu Bupati Banggai Herwin Yatim.
Namun saat itu, Bupati Herwin sedang bersama Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola dalam rangka menghadiri acara peletakan batu pertama Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kecamatan Toili.
Saat negosiasi, salah satu ajudan Bupati Banggai telah menjelaskan bahwa Herwin Yatim sedang tidak berada di tempat.
Bahkan sempat memperlihatkan ruangan Bupati Herwin.
Namun, massa lainnya telah terbakar emosi, sehingga merusak fasilitas yang ada di kantor Bupati Banggai. */CAL
Komentar