BPOM Palu Temukan Obat dan Kosmetik Tak Layak Jual

KEPALA Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palu Safriansyah (baju putih) inspeksi mendadak bersama tim gabungan di pabrik pembuatan kecap dan saus di Jalan Sungai Lariang, Palu Barat, Rabu (14/6/2017). FOTO: FHIQRIYAWAN

SultengTerkini.Com, PALU– Petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tradisional Lasoani dan pabrik pembuatan kecap dan saus di Jalan Sungai Lariang, Kecamatan Palu Barat, Rabu (14/6/2017).

BPOM melakukan sidak bersama dengan tim gabungan dari Dinas Kesehatan Kota Palu, Bank Indonesia dan Subdit Industri Dagang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng.

“Jadi, sasaran sidak kita adalah Pasar Lasoani dan pabrik kecap dan saus,” kata Kepala BPOM Palu Safriansyah kepada SultengTerkini.Com, Rabu.

Pihak BPOM Palu selalu mengutamakan pembinaan dalam setiap hasil pengawasan di lapangan.

Jika masih ditemukan ada pelanggaran, baru kemudian dilakukan penindakan.

Dari hasil sidak di Pasar Lasoani, petugas menemukan obat-obatan yang seharusnya tidak diperjualbelikan karena tanpa resep dokter dan itu sangat membahayakan kesehatan.

“Jadi tadi ditemukan obat-obat keras yang dijual di kaki lima. Harusnya barang tersebut dijual di apotik. Antibiotik misalnya, kalau tidak dikonsumsi berdasarkan resep dokter, maka bisa berdampak pada kesehatan si konsumen,” jelasnya.

Salah satu contoh obat yang ditemukan oleh petugas BPOM adalah Ampicillin.

Selain obat, dalam sidak itu, petugas gabungan juga menemukan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan tubuh.

“Tadi yang kita amankan itu ada jamu obat Tawon Lanceng. Kami masih menelusuri itu siapa dan dimana distributornya,” tuturnya.

Obat dan kosmetik hasil temuan sidak itu selanjutnya akan diuji dan diperiksa kembali di Laboratorium BPOM Palu untuk mengetahui bahan dan kadar yang terkandung dalam produk tersebut.

Jika barang tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya sebagaimana aturan undang-undang, maka kemungkinan besar barang tersebut tidak lagi dikembalikan, tetapi akan dimusnahkan. FIQ

Komentar