Luar Biasa! Polda Sulteng dan Polres Tolitoli Tangkap Dua Tersangka Sabu-sabu Lima Kg

KAPOLRES Tolitoli AKBP Iqbal Alqudusy memberikan keterangan pers di mapolres setempat terkait penangkapan dua tersangka sabu-sabu seberat lima kilogram di wilayahnya, Jumat (16/6/2017). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Untuk pertama kalinya di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar berhasil diungkap aparat kepolisian setempat.

Adalah Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah dari Kota Palu bersama Polres Tolitoli yang berhasil menangkap pelaku sabu-sabu dengan barang bukti seberat lima kilogram (kg) di wilayahnya. Luar biasa!.

Informasi yang berhasil dihimpun SultengTerkini.Com menyebutkan, kasus itu terungkap dari adanya informasi bahwa ada seorang anak buah kapal (ABK) membawa sabu-sabu dari Tarakan, Kalimantan Utara ingin masuk ke wilayah Tolitoli.

Dari informasi itu, kemudian aparat dari Polres Tolitoli bersama Polda Sulteng segera menindaklanjutinya.

Ketika sebuah kapal bernama KM Sumber Cahaya 88 sandar di dermaga Pelabuhan Dede Tolitoli, maka kemudian tim gabungan dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Hari Sarwono dan Kapolres Tolitoli AKBP Iqbal Alqudusy langsung melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga kuat akan menjemput sabu-sabu tersebut.

Ternyata pada saat di atas dermaga, ada seseorang dengan mengenakan kaus lengan panjang warna hitam celana jeans menjinjing sebuah kardus, kemudian langsung dilakukan penangkapan.

Namun saat ingin ditangkap, lelaki tersebut berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan penembakan oleh aparat.

Setelah dibuka kardus tersebut, ternyata berisi sabu-sabu sekitar lima kg.

Pria tersebut teridentifikasi berinisial YAW (33), warga Jalan Miangas, Kota Palu.

Dari penangkapan itu, polisi kemudian mengembangkan kasusnya.

Setelah diinterogasi, barang di dalam kardus berisi sabu-sabu itu ternyata Yan terima dari seorang ABK KM Sumber Cahaya 88 berinisial Sy (21), warga Desa Tampiala, Kecamatan Dampal Selatan, Tolitoli.

Dari informasi itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Sy yang sedang berbaring mendengar musik di dalam kamar kapal.

Namun Sy mengelak dan mengaku tidak mengetahui isi dalam kardus itu adalah sabu-sabu.

Sy mengaku hanya menerima titipan pengiriman barang dari seseorang di Pelabuhan Tarakan tujuan Tolitoli dan selanjutnya di Tolitoli nanti ada orang yang menjemputnya.

Sy juga mengaku hanya menerima upah Rp100 ribu.

Namun Sy juga berusaha kabur, sehingga aparat terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan.

Kedua pelaku tersebut kemudian segera dibawa ke RSU Mokopido Tolitoli untuk dilakukan perawatan.

Kapolres Tolitoli AKBP Iqbal Alqudusy yang dihubungi media ini membenarkan penangkapan dua pelaku sabu-sabu tersebut.

Kapolres Iqbal mengatakan, kedua pelaku itu ditangkap pada Jumat (16/6/2017) dini hari sekitar pukul 03.50 Wita di Pelabuhan KP3 Dede.

“Kedua tersangka sudah diamankan di RSU Mokopido untuk mendapatkan perawatan karena luka tembak,” tegas orang pertama di Polres Tolitoli itu.

Adapun barang buktinya yang berhasil diamankan yakni sabu-sabu seberat sekitar lima kg, tiga unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp950 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka itu melanggar pasal 112 ayat 2 sub pasal 114 dan 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus itu kini dalam pengembangan aparat dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain sebagai pemilik sabu-sabu tersebut. CAL/SBR

Komentar