Polsek Damsol Gerebek Pabrik dan Sita 475 Liter Miras

POLSEK Damsol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah kembali menggerebek tempat produksi minuman keras (miras) atau pabrik ilegal di Desa Pani, Sabtu (17/6/2017). FOTO: HMS

SultengTerkini.Com, DONGGALA– Kepolisian Sektor  Damsol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah kembali menggerebek tempat produksi minuman keras (miras) atau pabrik ilegal di Desa Pani, Sabtu (17/6/2017).

Kali ini Kapolsek Damsol, Iptu Ernis Liusanda bersama personelnya, anggota Koramil serta aparat Desa Pani menggerebek sejumlah perkebunan yang dijadikan sebagai tempat produksi miras jenis “Cap Tikus”.

Penggerebekan dilakukan di lima tempat yang berbeda dan hasilnya disita 475 liter miras, terdiri dari 190 liter miras jenis Cap Tikus dan 285 liter jenis Saguer.

Ratusan liter miras itu disita dari sejumlah pria berinisial AL, AB, HM, AY, dan Dl, seluruhnya merupakan warga Desa Pani.

Lebih lanjut barang bukti berupa 475 liter miras bersama dua alat produksi  miras diamankan di Polsek Damsol.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pembongkaran terhadap tempat produksi miras milik AL dan AB, dan perlu diketahui bahwa mereka tidak memiliki surat izin yang sah, baik untuk menjual miras maupun untuk memproduksi miras.

Kegiatan razia ini dalam rangka cipta kondisi untuk menekan angka kriminalitas agar terciptanya situasi kamtibmas aman dan kondusif di wilayah Donggala yang merupakan salah satu kebijakan dari Kapolres Donggala AKBP Arie Ardian Rishadi.

Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif, warga sangat mendukung dan mengapresiasi atas penggerebekan dan pembongkaran tempat produksi miras. */CAL

Komentar