Waspada! Empat Mie Instan Ini Mengandung Babi

KEPALA BPOM Palu, Safriansyah (baju putih) saat melakukan pengecekan produk makanan impor yang dijual di salah satu swalayan di wilayahnya, Minggu (18/6/2017). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palu, Sulawesi Tengah melakukan pengecekan atau inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah swalayan di wilayahnya terkait adanya produk makanan impor berupa mie instan yang mengandung Babi, Minggu (18/6/2017).

Produk makanan impor asal Korea yang mengandung babi itu teridentifikasi ada empat mie instan yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.

Produk mie instan tersebut tidak mencantumkan peringatan “mengandung babi” pada kemasannya.

Pihak BPOM Palu sendiri telah memeriksa di sejumlah swalayan di Kota Palu yakni, BNS Mart, Carrefour, Palu Mitra Utama, Hypermart, Ramayana dan Grandhero, namun hasilnya tidak ditemukan produk makanan yang mengandung babi tersebut.

Kepala BPOM Kota Palu, Safriansyah menjelaskan, dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2016 menyatakan, pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi, itu harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “Mengandung Babi” dan gambar babi berwarna merah di atas dasar warna putih.

Safriansyah mengatakan, yang berkewajiban dalam melaksanakan penarikan produk di pasaran itu adalah importir atau distributornya.

Sedangkan BPOM yang berada di daerah cukup mengawasi dan memastikan bahwa produk tersebut benar sudah ditarik dari pasaran.

Namun demikian katanya, warga harus tetap waspada dalam memilih pangan olahan impor.

Ia berharap agar konsumen dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan ke #HALOBPOM 1500533 apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan di wilayahnya yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang. FIQ

Komentar