Meresahkan Warga, Polda Sulteng Ringkus 10 Tukang Parkir Liar

PARA tukang parkir liar yang diamankan aparat gabungan dari Jatanras Resmob dan Tim Khusus Anti Bandit (TKAB) Polda Sulawesi Tengah di sejumlah titik keramaian di Kota Palu, Kamis (22/6/2017). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Maraknya aksi tukang parkir liar yang beraksi pada Bulan Suci Ramadhan di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah langsung direspon cepat oleh aparat kepolisian setempat.

Kamis (22/6/2017) tadi malam, aparat gabungan dari Jatanras, Resmob dan Tim Khusus Anti Bandit (TKAB) Polda Sulteng menggelar operasi tukang parkir liar di sejumlah titik keramaian.

Dengan bersenjata lengkap, tim aparat gabungan yang dipimpin Kompol Lexi Gagola itu mulai menyisir sejumlah lokasi dan berhasil mengamankan sejumlah tukang parkir liar.

“Ada 10 juru parkir tanpa izin yang diamankan Kamis tadi malam,” kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto yang dihubungi SultengTerkini.Com per telepon genggam, Jumat (23/6/2017).

Ke 10 tukang parkir liar yang ditangkap itu yakni berinisial RW, YP, Fk, MS, Il, Wh, In, AF, FL, dan Ud.

Di antara 10 tukang parkir liar yang diamankan itu diketahui ada beberapa diantaranya masih berstatus sebagai pelajar.

Para tukang parkir liar itu ditangkap di lokasi berbeda, ada yang di kawasan Pusat Pertokoan Hasanuddin, Carrefour, ada pula di sekitar Pantai Talise.

Razia itu sempat menyita perhatian para pengunjung pusat perbelanjaan dan pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.

Menurut Hari, razia tukang parkir liar dalam rangka menindaklanjuti laporan dan keluhan warga di wilayahnya akan maraknya parkir liar.

“Banyak warga resah dan melapor ke kami dengan adanya tukang parkir liar, makanya mereka dirazia karena melakukan pungutan yang tidak sesuai aturan,” kata mantan Kapolres Buol itu.

Para tukang parkir liar itu melakukan pungutan bervariasi dari pengendara sepeda motor dan mobil melebihi aturan pemerintah.

Untuk sepeda motor saja per unit dipungut Rp5.000, bahkan ada yang sampai Rp10 ribu. Belum lagi untuk kendaraan mobil, tentu lebih tinggi lagi dari retribusi sepeda motor.

Bersama para tukang parkir liar, polisi juga mengamankan barang bukti kwitansi setoran parkir ke Dinas Perhubungan, beberapa lembar retribusi parkir sepeda motor dan mobil, serta uang tunai ratusan ribu rupiah hasil parkir.

Razia tukang parkir liar ini masih akan berlanjut hingga usai Lebaran.

Sebelumnya, razia serupa juga dilakukan aparat Polres Palu dengan menangkap 16 tukang parkir liar di sejumlah titik lokasi keramaian. HAL

Komentar